Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Menkes Dorong Reaktivasi Otomatis PBI JKN untuk Pasien Cuci Darah, Butuh Rp15 Miliar Agar Pasien Kronis Tak Berhenti Berobat

AA Arsyadani • Senin, 9 Februari 2026 | 13:25 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Hendra Eka/ Jawa Pos)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Hendra Eka/ Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah tengah menyiapkan langkah cepat agar peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang menjalani cuci darah tidak lagi terkendala status kepesertaan nonaktif.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan PBI bagi pasien penyakit kronis direaktivasi secara otomatis, tanpa prosedur berbelit.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin dan menyangkut keselamatan jiwa.

“Kalau otomatis, tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan. Oleh pemerintah langsung direaktivasi. Sehingga tidak ada berhenti atau keraguan-keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat. Dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelasnya.

Anggaran Dinilai Kecil, Dampaknya Besar

Dari sisi pembiayaan, Menkes menegaskan bahwa kebutuhan anggaran relatif terbatas. Berdasarkan perhitungan pemerintah, terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI nonaktif dengan iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

“Kalau ditanya biayanya berapa, 120 ribu dikali Rp 42 ribu PBI, sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi PBI-nya selama tiga bulan,” paparnya.

Menurut Menkes, alokasi dana tersebut sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat, terutama dalam mencegah terputusnya layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.

Kemensos Buka Jalan Reaktivasi Otomatis

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka peluang reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta PBI JKN yang berstatus nonaktif dan menderita penyakit kronis maupun katastropik.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelompok rentan tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026, yang memberi ruang fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan.

“Ini Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Syaifullah Yusuf dalam rapat yang sama.

Tak Lagi Menunggu Proses Panjang

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi kepesertaan PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler yang membutuhkan pengajuan dan verifikasi data. Proses tersebut kerap memakan waktu dan berpotensi menghambat pelayanan medis.

Kini, Kemensos memilih pendekatan yang lebih cepat dan adaptif.

“Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” jelasnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien kronis yang terhenti pengobatannya hanya karena kendala administratif. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#gus ipul #SK Kemensos #katastropik #penyakit kronis #PBI JKN #bansos #Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin #bpjs kesehatan