Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berembus bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Polemik penonaktifan massal kepesertaan PBI akhirnya mendapat solusi jangka pendek yang melegakan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat gabungan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," tegas Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca Juga: 26 Desa di Madiun Jadi Pilot Project Posyandu 6 SPM, Layanan dari Balita sampai Lansia
Selamatkan Pasien Cuci Darah dan Penyakit Berat
Keputusan ini menjadi penyelamat nyawa bagi ribuan pasien. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat tersebut mengungkapkan data yang mengkhawatirkan.
Dari sekitar 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan, terdapat ratusan ribu orang yang sedang menjalani pengobatan krusial:
120.000 peserta memiliki riwayat penyakit katastropik (jantung, kanker, stroke, dll).
12.000 peserta adalah pasien rutin hemodialisis (cuci darah).
Menkes Budi mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan agar pasien-pasien tersebut tidak terputus layanan kesehatannya.
Baca Juga: Hore! Ada Long Weekend Empat Hari Pertengahan Februari 2026, Libur Imlek Ditambah Cuti Bersama
Waktu 3 Bulan untuk Beres-Beres Data
Masa tenggang tiga bulan ini bukan tanpa syarat. DPR dan Pemerintah (Kemensos, Kemenkeu, Bappenas) serta BPJS Kesehatan sepakat menggunakan waktu ini untuk melakukan pemutakhiran data.
Kementerian Sosial bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pengecekan ulang kategori desil (tingkat kesejahteraan) dengan data pembanding terbaru dari BPS. Tujuannya agar anggaran APBN benar-benar tepat sasaran.
"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," tambah Dasco.
BPJS Kesehatan Wajib Beri Notifikasi
Poin penting lainnya dalam kesepakatan tersebut adalah transparansi. DPR mewajibkan BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi.
Jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, BPJS wajib memberikan notifikasi kepada peserta yang bersangkutan.
Hal ini agar masyarakat tidak kaget saat tiba-tiba tidak bisa menggunakan kartunya di fasilitas kesehatan.
Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran menteri terkait, antara lain Mensos Saifullah Yusuf, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (naz)
Editor : Mizan Ahsani