Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam tata kelola birokrasi pada tahun 2026 ini.
Perubahan besar dilakukan pada sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), beralih dari skema lawas pay as you go menuju skema fully funded.
Secara teknokratis, langkah ini dinilai cerdas untuk menyelamatkan "dompet negara".
Dengan skema fully funded, dana pensiun dihimpun dari iuran bersama (pemerintah dan pegawai) sejak masa kerja aktif dan dikelola secara investasi.
Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi "berdarah-darah" menanggung beban pembayaran pensiun PNS yang membengkak setiap tahunnya.
Namun, di balik efisiensi fiskal ini, muncul pertanyaan besar yang menggugat rasa keadilan publik. Jika beban negara berkurang, ke mana alokasi penghematan tersebut akan dialirkan?
Baca Juga: Regrouping SD di Madiun Bertambah Jadi 38 Sekolah, Wayut 1 Digabung ke Wayut 3
Ironi: Negara Sibuk Urus Pensiun, Guru PPPK Hidup Tak Pasti
Reformasi pensiun ini membuka ruang fiskal (penghematan) yang cukup signifikan.
Seharusnya, "kelonggaran" napas APBN ini menjadi momentum emas untuk menyelesaikan masalah klasik yang tak kunjung usai: Kesejahteraan Guru PPPK.
Sangat ironis melihat negara begitu visioner merancang jaminan hari tua bagi ASN struktural.
Namun di sisi lain, ratusan ribu guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih hidup dalam ketidakpastian.
Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang nyata:
Formasi Terbatas: Pengangkatan guru PPPK seringkali tersendat alasan klasik "kuota penuh".
Gaji Timpang: Kesejahteraan guru PPPK masih jauh di bawah PNS, padahal beban kerjanya setara.
Ketidakpastian Karir: Status kontrak membuat masa depan mereka tak secerah PNS.
Pendidikan Selalu Diminta "Mengalah"
Narasi efisiensi anggaran kerap kali menjadi senjata untuk menunda pemenuhan hak guru. Guru PPPK sering diposisikan sebagai "beban anggaran", bukan sebagai investasi jangka panjang.
Padahal, kualitas pendidikan Indonesia hari ini tidak ditentukan oleh seberapa canggih skema pensiun birokrat di masa depan, melainkan oleh guru yang berdiri di ruang kelas hari ini.
Jika dana pensiun ASN kini bisa dikelola mandiri dan tidak lagi menyedot APBN secara penuh, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk:
Menunda perluasan formasi pengangkatan guru PPPK.
Tidak memprioritaskan afirmasi anggaran pendidikan.
Membiarkan ketimpangan kesejahteraan antara guru PNS, PPPK, dan Swasta.
Negara Hemat pada Manusia Pencetak Masa Depan?
Reformasi pensiun 2026 membuktikan bahwa negara mampu berpikir strategis dan detail. Namun, visi jangka panjang itu seolah lenyap ketika menyangkut nasib guru.
Untuk sistem keuangan, negara menyiapkan solusi konkret. Namun untuk guru, negara lebih sering menawarkan janji manis, moratorium, dan kalimat klise "menunggu kebijakan pusat".
Tulisan ini bukan untuk menolak reformasi pensiun. Ini adalah tuntutan akan keberanian menggeser prioritas.
Jika beban pensiun berkurang, alihkanlah untuk memanusiakan guru. Percepat pengangkatan, samakan kesejahteraan, dan berikan kepastian karier.
Negara tidak akan bangkrut karena menyejahterakan guru, justru negara akan runtuh jika terus menunda keadilan bagi pendidikan.
Ingat, menteri keuangan dan teknokrat yang merancang sistem pensiun canggih itu, semuanya lahir dari didikan seorang guru. Sudah saatnya guru PPPK mendapatkan lebih dari sekadar janji. (naz)
Editor : Mizan Ahsani