Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PGRI Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Guru dan Bentuk Badan Guru Nasional, Demi Hapus Kasta Pendidikan

Grendy Damara • Senin, 9 Februari 2026 | 11:04 WIB

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer

Jawa Pos Radar Madiun – Guru bukan kriminal, tapi mengapa ruang kelas kini terasa seperti ruang sidang?

Keresahan inilah yang mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Organisasi profesi guru tertua ini membawa dua agenda bagi dunia pendidikan nasional.

Keduanya antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dan pembentukan Badan Guru Nasional.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus intimidasi, laporan polisi oleh orang tua siswa, hingga ketimpangan tata kelola yang membuat guru berada di posisi rentan.

Baca Juga: Regrouping SD di Madiun Bertambah Jadi 38 Sekolah, Wayut 1 Digabung ke Wayut 3

Guru Butuh Payung Hukum, Bukan Kebal Hukum

PGRI menegaskan bahwa saat ini guru berada di garda terdepan mencerdaskan bangsa, namun perlindungan terhadap profesi ini justru tertinggal jauh.

Tanpa payung hukum yang kuat, guru sulit menjalankan peran etik, moral, dan pedagogik secara maksimal.

Sedikit tindakan pendisiplinan bisa berujung pidana atau viral di media sosial yang memojokkan guru.

Baca Juga: PBI JKN Dinonaktifkan Massal, RSUD dr Sayidiman Magetan Tegaskan Pasien Tetap Dilayani

Gebrakan Badan Guru Nasional, Hapus Sekat Kemenag-Kemendikbud

Selain isu kriminalisasi, PGRI juga menyoroti masalah klasik yang tak kunjung usai: Fragmentasi Tata Kelola.

Selama ini, nasib guru terkotak-kotak dalam berbagai sekat birokrasi:

Guru Kemendikbud dan Guru Kemenag (Madrasah). Guru Negeri (ASN) dan Guru Swasta. Guru PNS, Guru PPPK, dan Guru Honorer.

Usulan pembentukan Badan Guru Nasional diharapkan menjadi solusi pamungkas. Badan ini dirancang sebagai lembaga independen yang menyatukan kebijakan guru lintas kementerian.

Tujuannya mengakhiri ego sektoral. Jika terwujud, badan ini akan mengelola data guru secara nasional, memastikan kesejahteraan yang merata, dan menghapus "kasta" dalam profesi guru.

Baca Juga: Beban APBN Berkurang Berkat Skema Baru Pensiun 2026, tapi Mengapa Guru PPPK Masih Menunggu Keadilan?

Tidak ada lagi guru yang merasa dianaktirikan hanya karena bernaung di bawah kementerian yang berbeda.

Dengan mendorong Badan Guru Nasional yang menjamin kesetaraan, PGRI mencoba membuktikan diri sebagai rumah besar bagi seluruh pendidik di Indonesia.

Jika Badan Guru Nasional terbentuk, harapan akan penyetaraan status semakin terbuka lebar.

Guru swasta dan madrasah diharapkan memiliki peluang yang sama untuk diakui sebagai aparatur negara dengan akses adil terhadap skema PNS maupun PPPK.

Kini, bola panas ada di tangan DPR dan pemerintah. Apakah aspirasi jutaan guru ini akan didengar dan disahkan menjadi undang-undang? Atau kembali menguap seiring berjalannya waktu?

Satu hal yang pasti, pendidikan berkualitas mustahil lahir dari guru yang hidup dalam ketakutan dan ketimpangan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#guru kemenag #guru swasta #guru honorer #pgri #kriminalisasi #Badan Guru Nasional #guru pppk #pendidikan #ruu #guru pns #RUU Perlindungan Guru