Jawa Pos Radar Madiun – Kesehatan adalah investasi yang tak ternilai.
Namun, seringkali peserta BPJS Kesehatan baru menyadari status kepesertaannya nonaktif justru saat kondisi darurat atau ketika mendadak butuh berobat ke fasilitas kesehatan.
Penyebab utamanya sepele: lupa membayar iuran bulanan hingga menumpuk menjadi tunggakan.
Bagi Anda yang merasa memiliki tunggakan, jangan buru-buru panik.
Di tahun 2026 ini, BPJS Kesehatan telah mempermudah akses pengecekan dan pelunasan tagihan secara digital. Anda bisa menyelesaikannya hanya lewat genggaman tangan (HP).
Berikut panduan lengkap cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan agar kartu Anda kembali "sakti" digunakan.
Baca Juga: Waspada Virus Nipah, Dinkes Madiun Imbau CJH Disiplin Pakai Masker
3 Cara Cepat Cek Nominal Tunggakan
Sebelum membayar, pastikan Anda mengetahui berapa total tagihan yang harus dilunasi. Berikut opsi termudah:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN Ini adalah cara paling akurat.
Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore/AppStore.
Login menggunakan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
Pilih menu "Info Iuran".
Layar akan menampilkan rincian jumlah tunggakan dan total tagihan secara real-time.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik! UBS Tembus Rp 2,99 Juta, Galeri24 Rp 2,97 Juta per Gram
2. Chat Assistant JKN (CHIKA) via WhatsApp Malas instal aplikasi? Chat saja CHIKA!
Simpan nomor resmi CHIKA: 0811-8750-400.
Kirim pesan "Menu" atau "Cek Tagihan".
Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran".
Masukkan Nomor Peserta/NIK dan Tanggal Lahir sesuai format.
CHIKA akan membalas rincian tunggakan Anda.
3. Via SMS (Tanpa Kuota) Jika tidak ada koneksi internet, gunakan fitur SMS Gateway.
Ketik: TAGIHAN (spasi) nomor Kartu BPJS Kesehatan
Kirim ke: 0877-7550-0400
Baca Juga: Giliran BTR Rachel Disorot soal Whip Pink, Berdalih Hanya Koleksi karena Bentuk Lucu: Netizen Geram!
Cara Bayar: Bisa Online atau di Minimarket
Setelah tahu nominalnya, segera lunasi agar status kepesertaan aktif kembali. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
E-Wallet/Dompet Digital: Buka aplikasi GoPay, OVO, atau DANA. Pilih menu "BPJS Kesehatan", masukkan nomor peserta, dan bayar sesuai tagihan.
Mobile Banking/ATM: Gunakan menu pembayaran BPJS di m-banking bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll) atau via Virtual Account.
Minimarket: Datang ke kasir Indomaret atau Alfamart, sebutkan nomor BPJS dan bayar secara tunai.
Baca Juga: Becak Listrik Bantuan Prabowo di Pacitan Tabrakan dengan Motor, 2 Orang Luka
Aturan Penting: Cukup Bayar Maksimal 24 Bulan!
Ada kabar melegakan bagi peserta yang sudah menunggak bertahun-tahun (lebih dari 2 tahun).
Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu melunasi tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun) terakhir.
Jadi, jika Anda menunggak selama 4 atau 5 tahun, yang harus dibayar hanyalah tagihan 24 bulan plus iuran bulan berjalan.
Agar kejadian serupa tak terulang, segera aktifkan fitur Autodebet di rekening bank atau dompet digital Anda.
Pastikan saldo mencukupi setiap tanggal 10 agar iuran terpotong otomatis dan status BPJS Anda selalu aman. (naz)
Editor : Mizan Ahsani