Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru persidangan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2).
Dalam sidang tersebut, PT Jawa Pos selaku pihak Tergugat II menghadirkan dua saksi ahli hukum perdata kelas wahid, yakni Prof Rosa Agustina (Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia) dan Ghansham Anand (Universitas Airlangga).
Keterangan kedua ahli tersebut mematahkan dalil gugatan Dahlan Iskan.
Keduanya sepakat berpendapat bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Jawa Pos seperti yang dituduhkan oleh penggugat.
Baca Juga: Jelang TKA Nasional April, Radar Madiun–Genza Gelar Final TKA Challenge di Unmer
Gugatan Dinilai Obscuur Libel (Kabur)
Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto (Tergugat I) dan PT Jawa Pos (Tergugat II).
Ia mendalilkan notaris melanggar undang-undang jabatan, sementara Jawa Pos digugat karena melaporkan Dahlan ke kepolisian.
Menurut Prof. Rosa Agustina, gugatan tersebut tergolong obscuur libel alias kabur. Pasalnya, tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang jelas antara tindakan Notaris Edhi Susanto dengan PT Jawa Pos.
"Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel," tegas Rosa di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Rosa menegaskan bahwa langkah Jawa Pos melaporkan Dahlan ke polisi bukanlah perbuatan melawan hukum.
"Tentu tidak, karena (melapor ke polisi) hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BPBD: Tidak Semua Wilayah Merasakan
Konsekuensi Hukum Akta Pernyataan
Ahli juga menyoroti akta pernyataan yang pernah dibuat Dahlan Iskan, yang menyebut bahwa PT DNP adalah bagian dari PT Jawa Pos.
Rosa menegaskan akta itu memiliki kekuatan hukum mengikat dan Dahlan harus bertanggung jawab atas apa yang dibuatnya sendiri.
Senada dengan Rosa, ahli dari Unair, Ghansham Anand, menjelaskan logika hukumnya. Apabila akta pernyataan itu dianggap batal, maka kondisi kepemilikan harus kembali ke keadaan semula.
"Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant (pembuat akta/Dahlan) memperoleh kekayaan secara tidak patut," jelas Ghansham.
Artinya, Dahlan wajib mengembalikan kekayaannya kepada pemegang hak yang sah, yakni PT Jawa Pos.
Ghansham juga menekankan bahwa notaris hanya mencatat keterangan penghadap.
Jika akta itu tidak benar, maka penghadap (Dahlan) yang berbohong dan harus bertanggung jawab.
Respon Kuasa Hukum
Menanggapi keterangan ahli, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, tetap bersikukuh bahwa pendapat ahli justru menguatkan dalil gugatannya bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Lawfirm, menyatakan sebaliknya. Keterangan para ahli justru mempertegas bahwa kliennya tidak bersalah.
"Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain diatasnamakan pribadi, maka itu perbuatan melawan hukum," pungkas Sajogo. (naz)
Editor : Mizan Ahsani