Jawa Pos Radar Madiun - Kasus bunuh diri YBR (10), siswa kelas 4 SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya pada akhir Januari lalu, menyisakan fakta yang menyayat hati.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan dan menemukan sejumlah masalah sistemik yang diduga menjadi pemicu tekanan pada korban dan keluarganya.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa hak korban untuk mendapatkan bantuan pendidikan ternyata terhambat oleh birokrasi.
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban mengalami kendala teknis dari pihak perbankan.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan bank yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," ungkap Diyah, Rabu (11/2).
Kebijakan kaku ini dinilai mempersulit keluarga miskin yang administrasinya seringkali tidak sinkron.
Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk kelangsungan sekolah korban.
Kepala Sekolah Tak Tahu Aturan Kolektif
Selain masalah bank, KPAI juga menyoroti kurangnya pemahaman pihak sekolah terkait mekanisme pencairan bantuan.
Menurut Diyah, kepala sekolah tempat korban belajar ternyata belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP (khususnya untuk daerah dengan akses sulit) sebenarnya bisa dilakukan secara kolektif tanpa harus membebani orang tua siswa.
"Banyak Kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," tambahnya.
Baca Juga: Terbongkar, Dalang Kondang Mulyono yang Kena OTT KPK Ternyata Bos di 12 Perusahaan
Pungutan Rp 1 Juta demi Gaji Guru Honorer
Fakta lain yang tak kalah miris adalah adanya beban pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan. Sekolah diketahui memungut sumbangan sebesar Rp 1 juta per anak.
Alasannya klasik. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak mencukupi untuk operasional, termasuk untuk membayar gaji guru honorer.
"(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer," jelas Diyah.
Tekanan ekonomi inilah yang diduga menjadi beban berat bagi keluarga korban, mengingat latar belakang mereka yang prasejahtera.
Baca Juga: Misteri Kematian Aji Saputra di Jambon Ponorogo, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Labfor Polda Jatim
Kisah Pilu YBR: Ayah Pergi sejak dalam Kandungan
YBR ditemukan mengakhiri hidup pada Kamis (29/1) dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Selama ini, ia tinggal bersama neneknya yang sudah renta.
Ibunya, MGT (47), terpaksa tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban demi mencari nafkah.
YBR adalah anak bungsu dari lima bersaudara, di mana dua kakaknya sudah merantau ke Papua dan Kalimantan.
Kisah hidup YBR penuh dengan kerinduan akan sosok ayah.
Sang ayah kandung diketahui pergi merantau saat YBR masih dalam kandungan, dan hingga kini tak pernah kembali. Pada akhir Januari, siswa SD itu memutuskan mengakhiri hidup di usia yang masih sangat belia karena tak mampu membeli buku dan pena. (naz)
Editor : Mizan Ahsani