Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 sejak awal Februari.
Bantuan ini mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.Oleh karena itu, waktu pencairan setiap daerah bisa berbeda.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT 2026 terus berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak karena menyesuaikan proses validasi data.
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nanti pada bulan April dievaluasi karena datanya dinamis dan terus diperbarui,” ujar Saifullah Yusuf.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Kementerian Sosial menyediakan layanan berani untuk memudahkan masyarakat memeriksa status penerimaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
-
Masukkan nama lengkap sesuai identitas
-
Ketik kode verifikasi
-
Klik tombol cari data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Saldo KKS
Penerima Data Bersifat Dinamis
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bansos PKH dan BPNT dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaruan dilakukan melalui verifikasi dan validasi petugas daerah.
Perubahan data dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
-
Kelahiran atau kematian anggota keluarga
-
Perpindahan domisili
-
Perubahan kondisi sosial ekonomi
-
Ketidaksesuaian data administrasi
Evaluasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2026.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 1 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan sebesar:
-
Rp 200.000 per bulan
-
Periode Januari–Maret 2026
-
Total tahap 1: Rp 600.000 per keluarga
Dana ini digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Rincian Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen anggota keluarga, yaitu:
-
Ibu hamil/anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per tahap
-
Siswa SD: Rp 225.000 per tahap
-
Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap
-
Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap
-
Lansia/disabilitas: Rp 600.000 per tahap
-
Korban pelanggaran HAM: Rp 2.700.000 per tahap
Nominal yang diterima KPM dapat mencapai lebih dari Rp 1 juta, tergantung jumlah komponen dalam keluarga.
Baca Juga: Bansos 2026 Tetap Cair, Ini Daftar Resmi Bantuan dari Pemerintah
Bank Penyalur Bansos PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bansos dilakukan melalui beberapa bank, antara lain:
-
BSI: Mulai mencairkan sejak 6 Februari 2026 (khusus Aceh)
-
BRI: Sudah mencairkan di berbagai daerah
-
Mandiri: Saldo terpantau masuk melalui Livin' by Mandiri
-
BNI: Masih dalam sistem antrean
KPM diimbau untuk memeriksa saldo secara berkala dan tidak terburu-buru ke ATM jika saldo belum masuk.
Rincian Nominal Saldo KKS yang Masuk
Beberapa laporan KPM menunjukkan variasi saldo, antara lain:
-
Dua balita: Rp 1.500.000
-
Balita + anak SD: Rp 975.000
-
Komponen lansia: Rp 600.000
-
Balita tunggal: Rp 750.000
-
Anak SD: Rp 225.000
-
Kombinasi SMA dan SD: Rp 950.000
Perbedaan nominal ini tergantung pada komposisi keluarga yang terdaftar di DTKS.
Wilayah yang Mulai Menerima Pencairan
Pencairan bansos PKH tahap 1 2026 telah dilaporkan di sejumlah wilayah, di antaranya:
Jawa Barat
Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cimahi, Bandung, Cirebon, Bandung Barat
Banten
Serang, Tangerang
Jawa Tengah dan Jawa Timur
Pekalongan, Surabaya
NTB
Mataram dan Lombok (tahap sistem antrean)
Baca Juga: Update Bansos Hari Ini: BPNT Rp600 Ribu Masuk ke KKS, Polemik Desil 5 BLT Kesra Terjawab Tuntas
Batas Waktu Pengambilan Dana
Pemerintah menetapkan batas waktu pencairan dana maksimal 30 hari setelah saldo masuk ke rekening KKS.
Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, dana berisiko dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena bantuan itu, KPM disarankan segera memanfaatkan sesuai kebutuhan.
Penggunaan Dana Bansos yang Penerbitan
Dana bansos PKH dan BPNT diperbolehkan digunakan untuk:
-
Kebutuhan pangan diberikan
-
Pendidikan anak (buku, seragam, transportasi)
-
Kebutuhan gizi balita dan lanjut usia
Sementara itu, bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk:
-
Membayar utang pribadi
-
Membeli barang konsumtif secara berlebihan
-
Rokok, minuman keras, narkoba, dan permainan ilegal
Dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status bansos melalui laman resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi.
Pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tetap terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tahun 2026. (*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani