Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut saat ini tengah diproses bersama kementerian terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa Menteri Agama sedang melakukan koordinasi lintas kementerian untuk merealisasikan usulan tersebut.
Menurutnya, angka yang diajukan mencapai 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan tetap mengikuti ketentuan regulasi dan kewenangan kementerian terkait.
DPR Dorong Skema Afirmasi
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa jika usulan tersebut disetujui, guru madrasah swasta tidak perlu mengikuti seleksi PPPK seperti skema umum.
Ia mendorong mekanisme afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi.
Menurut Marwan, koordinasi antara Kemenag, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan perlu segera dilakukan.
Supaya kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas.
Guru Swasta Soroti Regulasi
Dalam audiensi bersama Komisi VIII DPR RI, Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi, angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa saat ini guru madrasah swasta belum memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku hanya mengakomodasi guru honorer di madrasah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sementara guru yang mengajar di madrasah swasta tidak memenuhi persyaratan administratif karena keterbatasan aturan.
Yaya meminta agar pemerintah membuka regulasi sehingga guru madrasah swasta memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau ASN.
Ia menegaskan bahwa kesempatan mengikuti seleksi saja sudah menjadi harapan bagi para guru, meskipun belum tentu diterima.
Aksi Demonstrasi di DPR
Pada hari yang sama, Rabu (11/2), ratusan guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah dibukanya akses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintah agar segera mengambil keputusan terkait status dan kepastian karier guru madrasah swasta.
Usulan pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK kini menunggu proses lintas kementerian.
Keputusan akhir akan sangat bergantung pada regulasi, skema afirmasi, serta kesiapan anggaran negara.
Para guru berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan akses yang selama ini mereka hadapi dalam sistem rekrutmen ASN. (naz)
Editor : Mizan AhsaniSumber : Radar Madiun