Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dinilai Kabur dan Tak Berdasar, Tiga Pakar Hukum Ternama Mentahkan Gugatan Dahlan Iskan ke Jawa Pos

Redaksi • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:15 WIB
Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, memberikan pendapat terkait keahliannya dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, memberikan pendapat terkait keahliannya dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.

Jawa Pos Radar Madiun – Babak perseteruan hukum antara Dahlan Iskan dan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos terus bergulir di meja hijau.

Tercatat, ada empat gugatan berbeda yang dilayangkan kepada perusahaan media terbesar di Jawa Timur tersebut.

Namun, upaya hukum tersebut tampaknya menemui jalan terjal. Dari empat perkara, dua di antaranya telah diputus oleh pengadilan dengan kemenangan di pihak PT Jawa Pos.

Majelis Hakim menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dua gugatan yang kandas tersebut yang pertama adalah permohonan PKPU. 

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga Surabaya ditolak.

PT Jawa Pos terbukti tidak memiliki utang sebagaimana didalilkan.

Kedua, sengketa saham PT DNP. 

Gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak.

Kini tersisa dua perkara yang masih berjalan, yakni terkait akta pernyataan PT DNP dan tuntutan penyerahan dokumen risalah RUPS.

Baca Juga: Persebaya Rilis Jersey Edisi Imlek Tahun Kuda Api, Segera Dipakai Resmi di BRI Super League

Tiga Pakar Hukum Sampaikan Pendapatnya

Untuk menghadapi rentetan gugatan ini, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli hukum kenamaan dari universitas terbaik di Indonesia.

Mereka adalah Prof Rosa Agustina (Guru Besar Hukum Keperdataan UI), Ghansham Anand (Ahli Hukum Perdata Unair), dan Prof Nindyo Pramono (Guru Besar Hukum Perseroan UGM).

Ketiga pakar tersebut sepakat menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos.

Prof Rosa Agustina menyoroti konstruksi gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel).

Menurutnya, penggabungan pihak (seperti notaris dan perusahaan) tanpa kejelasan hubungan sebab-akibat (causal verband) membuat gugatan cacat formil.

"Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur," tegas Prof Rosa.

Guru Besar Hukum Keperdataan UI Prof Rosa Agustina.
Guru Besar Hukum Keperdataan UI Prof Rosa Agustina.

Dahlan Miliki 3,8 Persen Saham, Tak Bisa Gugat Direksi?

Sorotan tajam juga datang dari Prof Nindyo Pramono terkait legal standing Dahlan Iskan.

Dalam gugatan terkait risalah RUPS, Nindyo merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan (derivative action) wajib memiliki minimal 1/10 atau 10 persen saham.

"Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan," jelas Prof Nindyo.

Ia bahkan menyebut manuver ini berpotensi sebagai minority shareholder syndicate.

Yakni upaya pemegang saham minoritas untuk menekan atau mengganggu kinerja perusahaan demi kepentingan pribadi, bukan kepentingan perseroan.

Baca Juga: Tukar Uang Baru via Link PINTAR BI: Ini Pecahan Terlaris untuk Angpau Lebaran dan Cara Pesan secara Online

Kuasa Hukum: Ini Upaya Merusak Reputasi

Sementara itu, ahli hukum perdata Unair, Ghansham Anand, mengingatkan prinsip restitutio in integrum.

Jika sebuah akta pernyataan (yang dibuat Dahlan) dinyatakan batal, maka aset atau kekayaan harus dikembalikan ke pemilik sah.

Jika tidak, itu masuk kategori unjust enrichment (memperkaya diri secara tidak patut).

Kuasa hukum PT Jawa Pos, EL Sajogo, menegaskan bahwa keterangan para ahli ini semakin memperkuat posisi kliennya.

"Untuk menjaga netralitas dan objektivitas, PT Jawa Pos menghadirkan ahli dari tiga fakultas hukum terbaik di Indonesia," jelasnya.

"Ahli juga berpendapat bahwa gugatan-gugatan itu sengaja diajukan hanya untuk merusak reputasi PT Jawa Pos," pungkas Sajogo. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#dahlan iskan #ugm #jawa pos #nany widjaja #sengketa #Guru Besar Hukum #ui #Unair #PT Dharma Nyata Press