Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Isi SEB Tiga Menteri: Sekolah Dilarang Beri Tugas Berat selama Puasa, Cek Jadwal Libur Ramadan Selengkapnya

Mizan Ahsani • Minggu, 15 Februari 2026 | 12:05 WIB
BELAJAR AGAMA: Para siswa SD mengikuti kegiatan Pondok Ramadan di Pondok Lansia, Selasa 11 Maret 2025.
BELAJAR AGAMA: Para siswa SD mengikuti kegiatan Pondok Ramadan di Pondok Lansia, Selasa 11 Maret 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang mengatur jadwal pembelajaran serta libur sekolah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Jadwal Resmi Libur Sekolah Ramadan dan Idulfitri 2026

Berdasarkan lampiran SEB 3 Menteri, rangkaian jadwal kegiatan sekolah nasional adalah sebagai berikut:

Libur Awal Ramadan: 18–21 Februari 2026 (4 hari).

Pembelajaran Ramadan: 23 Februari–14 Maret 2026.

Libur Idulfitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026 (total 10 hari).

Kembali Masuk Sekolah: 30 Maret 2026.

Baca Juga: Update Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Minggu 15 Februari, Kompak Naik!

Larangan Penugasan yang Memberatkan Murid

Pemerintah menekankan bahwa selama masa libur awal Ramadan, siswa tetap melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga.

Namun, SEB ini secara tegas melarang sekolah memberikan tugas yang membebani murid.

Sekolah dilarang memberikan penugasan yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan internet secara intensif.

Fokus penugasan diarahkan agar bersifat sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama anggota keluarga tanpa menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

Selain itu, selama pembelajaran di bulan puasa, intensitas kegiatan fisik seperti olahraga dan kepanduan diminta untuk dikurangi.

Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan peningkatan iman dan takwa, seperti pesantren kilat atau tadarus Al-Qur’an.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelajar di Magetan Awali Puasa Ramadan dengan Libur Panjang Senin sampai Jumat

Penyesuaian di Magetan: Libur Awal Puasa Disambung Cuti Imlek

Daerah di Madiun Raya turut menetapkan kebijakan mengacu SEB tersebut. Salah satunya Magetan.

Menanggapi regulasi itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan telah menyusun skema kalender lokal.

Kepala Dindikpora Magetan Suwata mengungkapkan bahwa libur awal Ramadan di wilayahnya akan terasa lebih panjang karena berdekatan dengan libur nasional lainnya.

"Pihaknya telah menyiapkan konsep libur awal Ramadan pada 18, 19, dan 20 Februari, menyesuaikan dengan libur Imlek sebelumnya," ujar Suwata.

Sebagai informasi, Senin-Selasa (16-17 Februari) merupakan Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2026.

Meski siswa tidak ke sekolah, Suwata menegaskan masa tersebut bukan libur total, melainkan penerapan skema pembelajaran dari rumah dengan penugasan terstruktur. "Jangan sampai masa libur tidak dimanfaatkan. Anak-anak tetap harus belajar, apalagi kelas VI SD dan kelas IX SMP akan menghadapi ujian sekolah," tegasnya.

Dindikpora Magetan juga menginstruksikan sekolah untuk menggelar Pondok Ramadan guna memperdalam karakter religius siswa selama bulan suci. (ril/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#SEB 3 Menteri #tugas sekolah #surat edaran bersama #sekolah ramadan #jadwal libur #libur Ramadan