Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi para pekerja dan pensiunan di Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal kuat mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Anggaran yang disiapkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga Polri mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk THR 2026.
Jumlah ini meningkat dari anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Baca Juga: Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Dana LKK Madiun Lor, Kejari Ajukan Banding
Jadwal Pencairan, Targetnya Awal Ramadan
Meski tanggal pastinya belum ditetapkan, Menkeu berharap penyaluran dapat dilakukan lebih awal.
Pemerintah mengusahakan THR sudah mulai disalurkan pada awal masa puasa Ramadan.
Menkeu Purbaya mengaku belum mengetahui tanggal pastinya secara rinci, namun memastikan dana tersebut sudah disiapkan.
THR ini ditargetkan bagi 9,4 juta ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.
THR untuk Karyawan Swasta dan Pekerja Formal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga memastikan bahwa hak THR tidak hanya milik ASN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja formal.
Aturan THR untuk pekerja formal sudah tersedia dan perusahaan wajib mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta komponen upah bulanan.
Kemnaker akan kembali membuka posko pengaduan THR untuk melayani pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai regulasi dapat dilaporkan ke Kemnaker untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Komponen dan Estimasi THR Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, komponen THR meliputi gaji pokok (pensiun pokok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan (tamsil).
Berikut adalah estimasi nominal berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100.
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
PT Taspen (Persero) mengimbau para pensiunan untuk memastikan rekening bank tetap aktif dan melakukan validasi data agar pencairan tidak terkendala.
Bagi ahli waris dari penerima yang telah meninggal dunia, diwajibkan segera melapor dan melengkapi dokumen agar hak THR dapat dialihkan.
Masyarakat diminta untuk selalu memantau kanal informasi resmi pemerintah dan waspada terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan terkait pencairan THR ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani