Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Sertifikasi Cek Rekening! Ini Jadwal dan Tahapan Pencairan TPG Februari 2026

Grendy Damara • Senin, 16 Februari 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah

Jawa Pos Radar Madiun - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Februari 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Sebagai penopang utama kestabilan ekonomi keluarga, kepastian tanggal pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat krusial bagi para guru yang telah berdedikasi di depan kelas.

Berdasarkan progres validasi data di sistem Info GTK, dana tunjangan profesional untuk tahun anggaran 2026 ini diprediksi mulai masuk ke rekening guru pada akhir Februari.

Baca Juga: Hasil CKG: 93 Persen Warga DKI Kurang Aktivitas Fisik, Ini 7 Rekomendasi Olahraga Ringan Sekaligus untuk Bakar Lemak

Tahapan dan Jadwal Pencairan TPG Februari 2026

Pencairan TPG tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui tahapan administrasi sistematis sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Validasi Data (1–7 Februari 2026)

Pengecekan beban mengajar (minimal 24 jam), status kepegawaian, keabsahan sertifikat pendidik, dan kesesuaian data rekening di aplikasi Dapodik.

2. Pengajuan Surat Perintah Membayar/SPM (10–16 Februari 2026)

Setelah data valid, pengajuan SPM diproses sebagai dasar administrasi keuangan negara.

3. Pencairan Dana (20–25 Februari 2026)

Dana dijadwalkan cair secara bertahap mendekati akhir bulan. Jika SKTP terbit pada 20–21 Februari, TPG berpotensi cair mulai 23 Februari 2026.

Baca Juga: Profil Yana Shcherban: Bintang Dunia di Balik Kesuksesan Megawati Cs Segel Tiket Final Four Proliga 2026

Syarat Utama TPG 2026 agar Lancar Cair

Guru wajib memastikan delapan poin persyaratan berikut terpenuhi agar proses transfer tidak terhambat:

Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan linier.

Tercatat sebagai Guru ASN atau Non-ASN aktif di Dapodik.

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.

Beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal berkategori "Baik".

Mengajar di satuan pendidikan resmi yang memiliki izin operasional.

Tidak menjadi pegawai tetap di instansi non-pendidikan lainnya.

Melakukan pemutakhiran data secara berkala hingga status Info GTK menjadi "Valid".

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Pencairan THR Pensiunan, Cair Serentak dengan ASN Aktif Termasuk TNI dan Polri?

Mekanisme Baru 2026 Lebih Otomatis

Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem yang lebih ringkas untuk mempercepat alur pencairan.

Dinas Pendidikan tidak lagi mengajukan SKTP. Jika data di Dapodik valid, pusat akan menerbitkan SKTP secara otomatis.

Jika terjadi masalah pada nomor rekening, pihak bank akan langsung melaporkan untuk diproses ulang.

Baca Juga: Promo Imlek 2577! Tiket Sunrise dan Sunset Candi Borobudur cuma Rp350 Ribu, Rayakan Tahun Kuda Api Lebih Sakral nan Spektakuler

Estimasi Jadwal Penyaluran Per Triwulan

Sesuai regulasi, berikut adalah pembagian waktu pencairan TPG sepanjang tahun 2026:

Triwulan I: Februari–Maret (Target mulai 23 Februari).

Triwulan II: April–Juni.

Triwulan III: Juli–September.

Triwulan IV: Oktober–Desember.

Bagi guru ASN (PNS/PPPK), besaran tunjangan yang diterima adalah satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan secara akumulasi tiga bulan.

Sedangkan untuk Guru Non-ASN, besaran mengacu pada ketentuan penyetaraan (inpassing) yang berlaku. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #Jadwal Pencairan TPG #syarat #Pencairan TPG #Syarat Sertifikasi #guru sertifikasi