Jawa Pos Radar Madiun - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Februari 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sebagai penopang utama kestabilan ekonomi keluarga, kepastian tanggal pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat krusial bagi para guru yang telah berdedikasi di depan kelas.
Berdasarkan progres validasi data di sistem Info GTK, dana tunjangan profesional untuk tahun anggaran 2026 ini diprediksi mulai masuk ke rekening guru pada akhir Februari.
Tahapan dan Jadwal Pencairan TPG Februari 2026
Pencairan TPG tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui tahapan administrasi sistematis sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Validasi Data (1–7 Februari 2026)
Pengecekan beban mengajar (minimal 24 jam), status kepegawaian, keabsahan sertifikat pendidik, dan kesesuaian data rekening di aplikasi Dapodik.
2. Pengajuan Surat Perintah Membayar/SPM (10–16 Februari 2026)
Setelah data valid, pengajuan SPM diproses sebagai dasar administrasi keuangan negara.
3. Pencairan Dana (20–25 Februari 2026)
Dana dijadwalkan cair secara bertahap mendekati akhir bulan. Jika SKTP terbit pada 20–21 Februari, TPG berpotensi cair mulai 23 Februari 2026.
Syarat Utama TPG 2026 agar Lancar Cair
Guru wajib memastikan delapan poin persyaratan berikut terpenuhi agar proses transfer tidak terhambat:
Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan linier.
Tercatat sebagai Guru ASN atau Non-ASN aktif di Dapodik.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
Beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal berkategori "Baik".
Mengajar di satuan pendidikan resmi yang memiliki izin operasional.
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi non-pendidikan lainnya.
Melakukan pemutakhiran data secara berkala hingga status Info GTK menjadi "Valid".
Mekanisme Baru 2026 Lebih Otomatis
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem yang lebih ringkas untuk mempercepat alur pencairan.
Dinas Pendidikan tidak lagi mengajukan SKTP. Jika data di Dapodik valid, pusat akan menerbitkan SKTP secara otomatis.
Jika terjadi masalah pada nomor rekening, pihak bank akan langsung melaporkan untuk diproses ulang.
Estimasi Jadwal Penyaluran Per Triwulan
Sesuai regulasi, berikut adalah pembagian waktu pencairan TPG sepanjang tahun 2026:
Triwulan I: Februari–Maret (Target mulai 23 Februari).
Triwulan II: April–Juni.
Triwulan III: Juli–September.
Triwulan IV: Oktober–Desember.
Bagi guru ASN (PNS/PPPK), besaran tunjangan yang diterima adalah satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan secara akumulasi tiga bulan.
Sedangkan untuk Guru Non-ASN, besaran mengacu pada ketentuan penyetaraan (inpassing) yang berlaku. (naz)
Editor : Mizan Ahsani