Jawa Pos Radar Madiun — Kementerian Agama Republik Indonesia mempercepat proses sertifikasi guru madrasah dengan menjadwalkan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dalam lima sesi selama bulan Ramadan 2026.
Selain itu, jadwal khusus juga ditetapkan pada 21–22 Februari 2026, dengan proses penilaian berlangsung pada 25 Februari hingga 6 Maret 2026.
Penjadwalan ini disusun secara strategis agar pelaksanaan tetap efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta.
Langkah tersebut menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk menjaga produktivitas program sertifikasi sekaligus menghormati nilai spiritual para guru yang mengikuti proses tersebut.
UKMPPG: Tahap Penentu Sertifikasi Profesional
UKMPPG merupakan tahap akhir dalam rangkaian Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kelulusan ujian ini menjadi syarat utama untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Bagi lebih dari 400 ribu guru madrasah yang masih dalam proses sertifikasi, UKMPPG menjadi gerbang penting menuju tiga hal.
Pertama, pengakuan profesional sebagai guru bersertifikat. Kedua, peningkatan kompetensi pedagogik dan akademik. Ketiga, akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertifikasi dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Tahun 2026 dinilai sebagai barometer keberlanjutan program, terutama setelah serapan anggaran 2025 banyak terealisasi di akhir tahun anggaran.
Ramadan Efektif Tanpa Mengurangi Kekhusyukan
Pelaksanaan lima sesi UKMPPG di bulan Ramadan bukan tanpa persiapan. Kemenag memastikan sistem ujian telah dipersiapkan matang. Infrastruktur digital siap mendukung pelaksanaan daring.
Selain itu, pengawas dan panitia disiagakan. Penjadwalan juga dibuat fleksibel.
Pendekatan ini bertujuan menjaga kualitas pelaksanaan tanpa membebani peserta secara fisik maupun mental di tengah ibadah puasa.
Bagi banyak guru madrasah, Ramadan 2026 menjadi momentum ujian ganda: ujian kompetensi sekaligus ujian ketahanan diri. Namun semangat meraih sertifikasi profesi menjadi motivasi kuat untuk tetap fokus dan optimal.
Peran LPTK: Standar Mutu Harus Terjaga
Seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diminta menjaga kualitas pembelajaran, khususnya dalam sistem daring.
Beberapa poin yang ditekankan antara lain responsivitas dosen dalam membimbing peserta, ketepatan jadwal pembelajaran, kualitas materi dan evaluasi, dan pendampingan teknis menjelang ujian.
Mutu layanan LPTK menjadi faktor krusial. UKMPPG bukan sekadar soal kelulusan, tetapi juga refleksi kualitas proses pendidikan profesi yang telah dijalani peserta.
Tidak Ada Jalur Mandiri, Pemerataan Jadi Prioritas
Kemenag menegaskan bahwa skema PPG Madrasah tetap menggunakan pembiayaan pemerintah dan belum membuka jalur mandiri.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan akses bagi guru madrasah di seluruh Indonesia dan menjaga standar mutu nasional agar tidak terjadi disparitas kualitas.
Dengan demikian, sertifikasi tidak menjadi privilese berbasis kemampuan finansial, melainkan hak profesional bagi seluruh guru yang memenuhi persyaratan.
Tahun 2026 Jadi Momentum Krusial
Tahun 2026 dipandang sebagai titik penting percepatan sertifikasi guru madrasah.
Jika pelaksanaan UKMPPG berjalan lancar dan target terpenuhi, penyelesaian ratusan ribu guru dalam dua hingga tiga tahun ke depan dinilai realistis.
Bagi para guru, sertifikasi bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi simbol pengakuan atas dedikasi bertahun-tahun, profesionalitas yang setara, serta peluang peningkatan kesejahteraan.
UKMPPG Ramadan 2026 menjadi bukti bahwa perjuangan profesional tidak berhenti, bahkan di bulan penuh ibadah.
Harapannya, setiap sesi berjalan lancar, sistem stabil, dan ribuan guru madrasah dapat melangkah lebih dekat menuju pengakuan profesi yang telah lama diperjuangkan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani