Jawa Pos Radar Madiun - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, hingga libur Tahun Baru Imlek 2026.
Aturan ini menekankan pada keamanan pangan dan kualitas gizi, termasuk larangan penggunaan bahan makanan tertentu demi menjaga kesehatan para penerima manfaat selama menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Celyn Jessica Pukau Panggung Indonesian Idol 2026, Borong Empat Standing Ovation lewat Lagu Teramini
Larangan Produk UPF dan Makanan Pedas
Dalam SE tersebut, BGN secara tegas melarang penggunaan produk Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra proses dalam paket kemasan sehat MBG.
UPF adalah makanan pabrikan yang mengandung bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan yang bertujuan agar produk tahan lama namun minim nilai gizi alami.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa menu yang disajikan harus mengutamakan keamanan pangan.
"Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional)," ujar Dadan, Sabtu (14/2).
Selain larangan UPF, BGN juga tidak menganjurkan penyajian menu dengan kriteria berikut:
1. Makanan pedas guna menghindari gangguan pencernaan bagi penerima yang berpuasa.
2. Makanan cepat basi untuk menekan risiko insiden keamanan pangan.
3. Bahan tambahan industri demi menghindari efek samping dari zat aditif berlebih.
Baca Juga: Jelang Ramadan 1447 H, Kemenag Kabupaten Madiun Gerakkan Kurve Masjid-Musala Serentak
Mekanisme Distribusi, Pakai Tote Bag dan Paket Bundling
Untuk mendukung kelancaran distribusi MBG Ramadan 2026, BGN menerapkan sistem tukar kantong menggunakan dua buah tote bag dengan warna berbeda (misalnya merah dan biru).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi antara kantong yang telah digunakan dengan kantong baru yang akan ditukar pada hari berikutnya.
Sementara itu, untuk periode cuti bersama Lebaran (18–24 Maret 2026), BGN akan menerapkan sistem Paket Bundling Kemasan Sehat:
1. Distribusi Lebih Awal:
Paket untuk konsumsi beberapa hari diserahkan sekaligus sebelum masa libur.
2. Batas Kedaluwarsa:
BGN menekankan bahwa paket makanan tersebut maksimal hanya bertahan untuk konsumsi selama tiga hari.
3. Sasaran:
Berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan anak-anak dan ibu hamil tetap mendapatkan asupan gizi yang terjaga meskipun aktivitas sekolah sedang libur, dengan tetap mengedepankan standar gizi sesuai kelompok usia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani