Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair usai Lebaran, Ini Estimasi Besaran Golongan I hingga IV

Mizan Ahsani • Rabu, 18 Februari 2026 | 08:45 WIB
Mengenal Single Payroll ASN Sistem Gaji dan Pensiun Terpadu
Mengenal Single Payroll ASN Sistem Gaji dan Pensiun Terpadu

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang Ramadan, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai.

Meski jadwal resmi pencairan masih menunggu keputusan pemerintah, gaji ke-13 ASN 2026 diprediksi bakal cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Umumnya, gaji ke-13 ditujukan membantu kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan mendesak lainnya.

Estimasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Untuk memprediksi jadwal pencairan, pemerintah mengacu pada aturan yang menjadi payung hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ASN dilakukan pada periode Juli hingga Juni.

Mengacu pola tersebut, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan terjadi pada Juni–Juli 2026.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Komponen Gaji 13 ASN

Masih mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut komponen gaji ke-13 ASN:

Gaji pokok

Tunjangan pangan

Tunjangan keluarga

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin)

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 per Golongan

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, instansi, dan jabatan.

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 PNS 2026 sesuai golongan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600

IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800

IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400

IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400

IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600

IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800

IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV

IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100

IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800

IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800

IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100

IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji ke-13 ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung kebutuhan keluarga, terutama pada momen pertengahan tahun yang biasanya berdekatan dengan kebutuhan pendidikan anak. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Golongan III #Golongan IV #gaji ke-13 ASN #aturan #kabar terbaru #Jadwal Pencairan #Golongan II #Pencairan gaji 13 #estimasi gaji #Golongan I #prediksi