Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri akan segera dilakukan.
Pemerintah menargetkan proses pencairan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Mengingat awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka proses distribusi dana THR akan dimulai serentak pada 26 Februari 2026.
"Minggu pertama puasa. Bentar lagi," ungkap Menkeu Purbaya saat ditemui di gedung DPR RI.
Baca Juga: Hasil Juventus vs Como Tuai Hujatan dari Fans Bianconeri, Spalletti Mulai Tertekan?
Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, besaran THR yang bersumber dari APBN mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin): Merujuk kebijakan terbaru, diupayakan cair 100 persen tanpa potongan.
Bagi profesi pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi (satu bulan gaji) sebagai gantinya.
Baca Juga: 300 Santri Ponpes Tremas Pacitan Turun ke Pelosok, Jadi Kiai Sebulan Selama Ramadan
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Besaran pasti yang diterima setiap pegawai akan sangat bervariasi karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Estimasi nominal yang beredar di masyarakat saat ini berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp5 juta ke atas bagi posisi senior atau golongan tinggi.
Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa jenis tunjangan yang dikecualikan dari perhitungan THR, seperti tunjangan risiko/bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Ketentuan Khusus CPNS dan Pensiunan
Pemerintah juga memberikan perhatian bagi CPNS dan pensiunan dengan skema sebagai berikut:
CPNS mendapatkan seluruh komponen tunjangan secara penuh, namun besaran Gaji Pokok yang dibayarkan hanya sebesar 80 persen.
Pensiunan menerima dana setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan kinerja.
Pencairan yang dilakukan lebih awal ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri mendatang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani