Jawa Pos Radar Madiun - Pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada siang hari selama Ramadan menuai protes sejumlah wali murid di Kabupaten Pati.
Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut karena bertepatan dengan waktu anak-anak menjalankan ibadah puasa.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pembagian makanan tetap dilakukan sesuai prosedur dan kebijakan pemerintah pusat.
“Iya, tapi ini kan program pemerintah pusat. Tidak mungkin pembagian MBG dilakukan saat buka puasa. Masa anak-anak harus kembali lagi ke sekolah sore hari? Itu tidak memungkinkan,” ujarnya, Jumat (20/2).
Jadwal Diatur Nasional
Chandra menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG telah diatur secara nasional sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah jadwal distribusi secara sepihak, termasuk memindahkannya ke waktu berbuka puasa.
Menurutnya, jika pembagian dilakukan sore hari, justru akan memunculkan persoalan baru.
“Kalau disuruh balik lagi sore hari, transportasi jadi dua kali. Ada yang sekolahnya jauh, ada yang masih sekolah pagi. Itu malah membebani orang tua,” tegasnya.
Soal Edukasi dan Pengawasan
Chandra menilai permasalahan bukan terletak pada programnya, melainkan pada edukasi orang tua dan sekolah kepada anak-anak.
“Tidak ada MBG pun mereka jajan juga bisa. Ini kembali lagi ke edukasi dari orang tua dan pendidikan di sekolah,” jelasnya.
Satgas memastikan program tetap memperhatikan kebutuhan gizi siswa, termasuk selama Ramadan. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan di lapangan.
“Harusnya tidak ada masalah. Ini bukti bahwa program MBG tetap berjalan, bahkan saat puasa pun gizinya tetap diperhatikan pemerintah pusat,” katanya.
Suara Wali Murid
Sebelumnya, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan karena pembagian dilakukan menjelang waktu Zuhur.
Salah satu wali murid, Hasan, berharap pembagian dilakukan menjelang berbuka agar lebih selaras dengan suasana Ramadan.
“Kalau dibagikan siang-siang, kesannya seperti mengajarkan anak untuk tidak berpuasa. Lebih baik dibagikan sore menjelang berbuka atau dalam bentuk uang saja,” ujarnya.
Perdebatan ini memperlihatkan tantangan implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah, terutama saat bersinggungan dengan praktik keagamaan dan kondisi sosial masyarakat.
Kini, yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara konsistensi kebijakan nasional dan sensitivitas terhadap konteks lokal. (naz)
Editor : Mizan Ahsani