Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tragedi Kekerasan Oknum Polisi: Mengenang Gamma Rizkynata, Affan Kurniawan, hingga Arianto Tawakkal

Mizan Ahsani • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:09 WIB

ilustrasi polisi (Antara)
ilustrasi polisi (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil terus memicu keprihatinan mendalam di Indonesia.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, nama Gamma Rizkynata, Affan Kurniawan, dan Arianto Tawakkal menjadi simbol tragis dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada hilangnya nyawa.

Gamma Rizkynata: Penembakan di Luar Proses Hukum

Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, tewas pada 24 November 2024 akibat luka tembak di bagian pinggul.

Peristiwa ini bermula saat kendaraan yang ditumpangi Gamma bersenggolan dengan kendaraan polisi.

Aipda Robig Zainudin dilaporkan melepaskan empat tembakan dalam insiden tersebut.

Komnas HAM menyatakan kasus ini sebagai extrajudicial killing karena pelaku tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam.

Baca Juga: THR ASN Madiun 2026: Anggaran Diprediksi Tembus Rp 19,5 M Seiring Naiknya Kuota PPPK

Affan Kurniawan: Tragedi Rantis di Pejompongan

Pada 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa unjuk rasa di Jakarta Pusat.

Komisi Pencari Fakta (KPF) mengungkap bahwa rantis tersebut sempat berhenti sejenak sebelum kembali melaju dan melindas tubuh korban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf dan menahan tujuh anggota Brimob terkait insiden ini.

Arianto Tawakal: Korban Penganiayaan di Kota Tual

Tragedi terbaru menimpa Arianto Tawakal (14) pada 19 Februari 2026.

Saat pulang salat subuh di Kota Tual, Maluku, ia diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum Brimob, Bripda Masias Sihaya.

Akibatnya, korban terjatuh hingga mengalami pendarahan otak parah dan meninggal dunia.

Keluarga menuntut agar pelaku diproses secara pidana dan menolak penyelesaian melalui pembinaan internal semata.

Baca Juga: Prestianni Resmi Dilarang Tampil vs Real Madrid, Terancam Menepi Lebih Lama dari Lapangan

Desakan Reformasi dan Perlindungan HAM

Rentetan peristiwa ini memperkuat laporan KontraS yang mencatat ratusan peristiwa kekerasan oleh anggota Polri setiap tahunnya.

Hal ini menyoroti beberapa poin krusial dalam sistem hukum Indonesia:

1. Urgensi Reformasi Polri

Perlunya pengawasan ketat dan evaluasi struktural agar kekerasan serupa tidak berulang.

2. Perlindungan Saksi dan Korban

Pentingnya peran LPSK berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 dalam menjamin keamanan pihak yang mencari keadilan.

3. Penegakan Hukum Profesional

Publik menuntut transparansi dan keadilan yang nyata bagi para korban dan keluarganya.

Tragedi yang menimpa Gamma, Affan, dan Arianto menjadi pengingat keras bahwa wibawa penegak hukum harus dibangun di atas perlindungan hak asasi manusia, bukan melalui kekerasan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Affan Kurniawan #kronologi #kekerasan #Listyo Sigit #Gamma Rizkynata Oktafandy #korban #Kapolri #oknum polisi #Arianto Tawakal