Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

98.036 Guru Ikuti Tahap Akhir Sertifikasi, Kemenag Percepat Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pendidik

Grendy Damara • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:05 WIB

Ilustrasi guru madrasah
Ilustrasi guru madrasah

Jawa Pos Radar Madiun — Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 pada 21–22 Februari 2026.

Tahapan ini menjadi fase akhir dalam proses sertifikasi guru sebelum dinyatakan sebagai pendidik profesional.

Para peserta terdiri dari 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah, 18.737 guru mata pelajaran umum pada madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam.

Selain itu 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, serta 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Ujian dilaksanakan di 15 LPTK tempat uji kompetensi (TUK) dengan pengawasan 2.454 pengawas.

Uji Pengetahuan bersama Uji Kinerja akan menentukan kelulusan peserta serta menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

Melalui mekanisme ini, Kemenag memastikan guru yang lulus memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Jika seluruh peserta lulus, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi akan mencapai 659.157 orang.

Angka ini menunjukkan percepatan signifikan proses sertifikasi di lingkungan Kemenag.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akselerasi PPG merupakan bentuk komitmen peningkatan mutu sekaligus kesejahteraan guru.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul.

“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno memastikan pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja berlangsung objektif dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik,” jelasnya.

Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN menerima Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memastikan guru tidak hanya profesional, tetapi juga sejahtera.

Harapannya, kualitas pendidikan agama di Indonesia semakin meningkat dan mampu mencetak generasi unggul serta berakhlak mulia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#guru #tunjangan profesi #guru madrasah #ppg #sertifikasi #kesejahteraan guru