Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik bagi ribuan lembaga pendidikan Islam.
Kementerian Agama Republik Indonesia menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Lebaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang Idul Fitri.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menyebut dukungan penuh pemerintah terhadap pendidikan agama.
“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.
Total Anggaran Rp 4,5 Triliun
Pada tahap I tahun 2026, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan membantu lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan operasional, terutama menjelang momentum hari raya yang biasanya membutuhkan penyesuaian anggaran internal.
Skema Baru, Ritme Baru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah mengubah pola distribusi anggaran.
Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, kini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA serta menyederhanakan administrasi. Namun, perubahan tersebut menuntut disiplin tinggi dalam sinkronisasi data dan pengajuan.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Proses Digital dan Batas Waktu Ketat
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Digitalisasi ini bertujuan mempercepat verifikasi serta meminimalkan kesalahan administratif.
Terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah:
-
Pengajuan berkas: 22 Februari – 3 Maret 2026
-
Verifikasi berkas: 22 Februari – 4 Maret 2026
Nyayu Khodijah mengingatkan agar tidak ada kelalaian dalam pengunggahan dokumen.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.
Dengan target pencairan sebelum Lebaran 2026, pemerintah berharap operasional RA dan madrasah swasta tetap stabil serta proses pembelajaran tidak terganggu.
Informasi layanan dan regulasi terbaru dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Agama. (fin)
Editor : AA Arsyadani