Jawa Pos Radar Madiun - Perkara dugaan korupsi rangkap jabatan yang menjerat Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer asal Kabupaten Probolinggo, resmi berakhir.
Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penyidikan setelah seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan sepenuhnya.
Kronologi dan Pengambilalihan Perkara
Sebelumnya, Huda sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena diduga melakukan rangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus pendamping lokal desa.
Kedua jabatan tersebut diketahui sama-sama dibiayai oleh anggaran negara.
Baca Juga: Keputusan Indonesia Gabung Board of Peace Trump Ternyata Disorot Rusia, Dubes Ungkap Sikap Moskow
Namun, sejak Jumat (20/2), Huda telah keluar dari Rutan Kraksaan.
Pengendalian kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dilakukan evaluasi menyeluruh bersama Kejaksaan Agung.
Alasan Penghentian: Tanpa Niat Jahat (Mens Rea)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun tindakan Huda melanggar hukum terkait larangan rangkap jabatan, perbuatannya tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Faktor Ketidaktahuan: Penyidik mempertimbangkan bahwa Huda tidak mengetahui adanya regulasi yang melarang rangkap jabatan tersebut.
Pemulihan Kerugian: Selama periode 2019-2025, total honorarium dan biaya operasional yang diterima Huda mencapai Rp118,8 juta. Seluruh jumlah tersebut telah dikembalikan ke negara.
Selaras dengan Semangat KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai langkah ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ia menekankan pentingnya unsur niat jahat (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana.
"Apabila rangkap jabatan dilakukan tanpa kesengajaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif seperti pengembalian penghasilan, tanpa harus melalui proses pidana," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur dan tenaga honorer untuk lebih teliti memahami regulasi larangan rangkap jabatan yang bersumber dari keuangan negara.
Penghentian perkara ini menunjukkan reformasi sistem peradilan yang mulai mengedepankan keadilan substantif dan asas proporsionalitas dibandingkan sekadar penindakan fisik. (naz)
Editor : Mizan Ahsani