Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Sebut Korupsi di Bea Cukai Dilakukan Berjenjang, Uang Haram dari Impor Barang KW Jadi Bancakan Pegawai

Redaksi • Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:49 WIB

KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai.
KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai.

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW alias tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK menduga kuat bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis dan berjenjang melibatkan berbagai level jabatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana diduga mengalir dari tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) ke pihak lain, termasuk seorang pegawai berinisial SA.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp 40 Ribu Hari Ini Sabtu 28 Februari, Tembus Rp 3 Juta per Gram!

Mendalami Perintah "Atasan" dan Temuan Safe House

Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri apakah ada instruksi khusus dari pejabat yang lebih tinggi terkait operasional pencucian uang atau perpindahan aset.

Salah satu poin krusial yang didalami adalah pengelolaan uang tunai yang disimpan di sebuah rumah aman atau safe house.

"Kami sedang mendalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2).

Penyelidikan ini semakin tajam setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah safe house wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang disimpan di dalam lima koper.

Baca Juga: KPK Bidik Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Aroma Rasuah Mulai Terendus?

Kronologi OTT dan Daftar Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa nama penting sebagai tersangka:

  1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

  3. Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.

  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).

  5. Pihak Swasta (Blueray Cargo): John Field (Pemilik), Andri (Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

Modus Importasi Barang KW

Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan masuknya barang-barang KW ke Indonesia melalui jalur impor yang seharusnya diawasi ketat oleh DJBC.

KPK berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini hingga ke level pimpinan tertinggi jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#barang KW #bea cukai #korupsi #kementerian keuangan #impor barang #kpk