Jawa Pos Radar Madiun — Isu pengadaan 105 ribu unit pikap impor kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyatakan bahwa parlemen sebagai mitra kerja Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dan PT Agrinas Pangan Nusantara tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana impor tersebut.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik, terutama karena jumlah kendaraan yang disebut mencapai 105 ribu unit.
Angka yang dinilai tidak kecil dan berpotensi berdampak pada industri otomotif nasional.
Soal Mekanisme dan Keterbukaan
Sebagai mitra kerja kementerian, Komisi VI DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, dan BUMN.
Ketika ada kebijakan strategis seperti impor dalam jumlah besar tanpa pembahasan sebelumnya, wajar jika muncul tanda tanya.
Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui. Untuk apa pengadaan pikap tersebut Mengapa harus impor?
Apakah industri dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan? Selain itu, bagaimana skema anggaran dan mekanisme pengadaannya?
Jika tujuan impor adalah untuk mendukung distribusi pangan atau program pemberdayaan koperasi, maka penjelasan terbuka akan meredam spekulasi yang berkembang.
Dampak terhadap Industri Nasional
Indonesia memiliki sejumlah produsen otomotif dan karoseri yang selama ini memasok kendaraan niaga ringan.
Jika pengadaan dilakukan melalui impor, kekhawatiran muncul terkait potensi melemahnya daya saing industri lokal dan berkurangnya multiplier effect ekonomi dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah mungkin memiliki pertimbangan tertentu, seperti efisiensi harga, ketersediaan unit dalam waktu singkat, atau spesifikasi teknis tertentu.
Namun pertimbangan tersebut perlu dipaparkan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif.
DPR memiliki hak dan kewajiban untuk meminta klarifikasi. Pemerintah pun memiliki tanggung jawab menjelaskan kebijakan secara detail. (naz)
Editor : Mizan Ahsani