Jawa Pos Radar Madiun – Antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang pecahan baru menjelang Lebaran 2026 mulai meningkat. Bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), proses penukaran kini bisa dilakukan dengan lebih fleksibel, baik melalui pemesanan daring maupun datang langsung (go show) ke kantor cabang terdekat.
Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang diinisiasi oleh Bank Indonesia bersama perbankan nasional.
BRI menjadi salah satu mitra utama yang menyediakan akses penukaran hingga ke pelosok daerah.
Jadwal Tukar Uang Baru BRI 2026
Berdasarkan informasi terbaru, layanan penukaran uang baru di kantor cabang BRI dijadwalkan berlangsung pada:
• Periode: 19 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026.
• Waktu Layanan: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (menyesuaikan jam operasional kantor cabang).
• Sistem: Tersedia kuota harian untuk masyarakat yang datang langsung (go show) tanpa melalui aplikasi PINTAR BI, selama persediaan masih ada.
Syarat yang Harus Disiapkan
Agar proses penukaran berjalan cepat dan simple, pastikan Anda membawa dokumen dan memenuhi kriteria berikut:
1. KTP Asli: Identitas diri wajib dibawa sebagai syarat pendataan.
2. Buku Tabungan/Kartu ATM: Disarankan bagi nasabah BRI untuk mempermudah transaksi jika ingin melakukan pendebitan langsung dari rekening.
3. Kondisi Uang Lama: Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar (tidak sobek parah, tidak berlubang, dan tidak direkatkan selotip).
4. Susunan Uang: Uang lama sebaiknya sudah dipilah sesuai pecahan dan disusun searah agar mempercepat proses verifikasi di loket teller.
Tips Penukaran agar Lebih Cepat
Mengingat tingginya permintaan, masyarakat disarankan untuk datang lebih pagi, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB untuk mengamankan nomor antrean.
Selain itu, Anda bisa menghubungi Call Center BRI di 1500017 terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan stok uang baru di cabang yang akan dituju.
Jika kuota di kantor cabang telah terpenuhi, masyarakat masih bisa memanfaatkan alternatif layanan kas keliling Bank Indonesia yang jadwalnya dapat dipantau melalui laman pintar.bi.go.id.
Batas maksimal penukaran per orang biasanya ditetapkan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5,3 juta untuk memastikan distribusi uang baru merata kepada seluruh lapisan masyarakat. (*)
* Muhammad Almaz Firza Sasongko, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan Ahsani