Jawa Pos Radar Madiun – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran, mulai berdampak serius pada penerbangan internasional di Indonesia.
Hingga Sabtu (28/2) malam, tercatat sebanyak 2.228 penumpang di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan jadwal terbang.
Menanggapi situasi ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi langsung meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Baca Juga: Konflik Iran-Israel Memanas, Bandara Dubai Tutup! Bagaimana Nasib Penerbangan Umrah RI?
Langkah Cepat Penanganan Penumpang
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa petugas di lapangan telah melakukan pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang gagal berangkat.
"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan di bandara tetap optimal. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak," tegas Yuldi.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Kemlu Rilis Imbauan Darurat WNI: Simpan Paspor dan Lapor Diri!
Kebijakan Khusus: Izin Tinggal Terpaksa dan Bebas Denda Overstay
Merespons situasi darurat ini, Ditjen Imigrasi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 sebagai payung hukum penanganan penumpang.
Berikut adalah poin-poin kebijakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjebak di Indonesia:
-
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): Diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
-
Denda Overstay Rp 0 (Nol Rupiah): WNA yang mengalami overstay akibat penutupan ruang udara tidak akan dikenakan biaya beban/denda, selama melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai (Aviation Civil Authority).
Sinergi dan Monitoring Berkelanjutan
Petugas Imigrasi di bandara juga diinstruksikan untuk terus berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara dan maskapai guna mengantisipasi perubahan rute atau jadwal yang mendadak.
Penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan juga disesuaikan secara dinamis.
Yuldi mengimbau bagi seluruh penumpang, khususnya yang memiliki rute transit di kawasan Timur Tengah, untuk aktif mengecek status penerbangan mereka melalui kanal resmi maskapai.
"Segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," pungkasnya. (osi/*)
Editor : Mizan Ahsani