Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026, Pemerintah Siapkan Rp 220 Miliar untuk Bonus Hari Raya 850 Ribu Driver

Mizan Ahsani • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:45 WIB

Ilustrasi driver ojek online atau ojol.  Hasil Kajian Kemenhub, tarif ojol zona I,II dan III bakal naik.
Ilustrasi driver ojek online atau ojol.  Hasil Kajian Kemenhub, tarif ojol zona I,II dan III bakal naik.

Jawa Pos Radar Madiun - Angin segar berembus bagi para pejuang aspal di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya atau BHR.

Adapun BHR tersebut diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring atau ojol dengan total alokasi dana mencapai Rp 220 miliar.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja sektor informal serta membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Gelontorkan THR dan BHR Lebaran 2026: ASN Cair 100 Persen, Swasta Wajib Bayar Penuh, Ojol Dapat Bonus Dobel

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026

Airlangga menekankan agar perusahaan aplikator mempercepat pendistribusian bonus ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para mitra.

Mulai Penyaluran: H-14 sebelum Lebaran.

Batas Paling Lambat: H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Jawa Tengah dan Bali, Cek Daerah Lainnya

Rincian Bonus dari Berbagai Aplikator

Tahun 2026 mencatat kenaikan signifikan pada nilai anggaran BHR dibanding tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian kontribusi dari masing-masing perusahaan aplikasi:

Aplikator Jumlah Mitra Penerima Estimasi Anggaran
GoTo dan Grab 800.000 Mitra Rp 100 Miliar sampai Rp 110 Miliar (Agregat)
Maxim 51.000 Mitra Produktif (Meningkat pesat dari 1.000 mitra di 2025)
inDrive Sekitar 500 Mitra Komitmen pemberian BHR

Sebagai catatan, dana agregat dari GoTo dan Grab pada 2026 melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: Alternatif Mudik Gratis 2026: Program Mudik Asyik BUMN dan Angkutan Motis Kemenhub Resmi Dibuka

Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Selain insentif uang tunai, Airlangga memastikan bahwa perusahaan aplikator tetap konsisten dalam memberikan proteksi bagi para mitranya.

Hingga saat ini, para pengemudi telah difasilitasi untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal, Cek Jadwal dan Nominal yang Akan Diterima

Stimulus Tambahan Jelang Lebaran

Tak hanya BHR untuk ojol, pemerintah juga meluncurkan serangkaian kebijakan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional di periode mudik 2026:

  1. Subsidi Transportasi: Alokasi dana Rp 911,16 miliar untuk diskon tiket mudik.

  2. Bantuan Pangan Ramadan: Penyaluran 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta KPM.

  3. Kebijakan WFA (Work From Anywhere): Diberlakukan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan karyawan swasta untuk memicu konsumsi daerah.

Pemerintah berharap kombinasi antara pemberian BHR ojol dan stimulus pangan dapat menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#GoTo #maxim #BHR Ojol #Grab #bonus hari raya #Jadwal Pencairan #driver ojol #bonus #Syarat Pencairan