JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Selasa (3/3/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.
Dasar Hukum Pemberian THR 2026
Pemberian THR mengacu pada regulasi berikut:
• Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Aturan ini menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha.
Ketentuan THR 2026 yang Harus Dipatuhi Perusahaan
Berdasarkan SE yang diterbitkan, berikut poin-poin pentingnya:
1. Syarat Penerima THR
THR diberikan kepada pekerja yang:
• Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
• Terikat hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Waktu Pembayaran
THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, Menaker mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Online
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga menyoroti pekerja angkutan berbasis aplikasi online.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perusahaan angkutan online diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada:
• Pengemudi ojek online
• Kurir berbasis aplikasi
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
Untuk besaran bonus, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Tujuan Kebijakan THR 2026
Kebijakan ini bertujuan untuk:
• Menjamin hak pekerja menjelang hari raya
• Meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya
• Menjaga stabilitas ekonomi saat momentum keagamaan
Dengan terbitnya SE ini, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan dan tidak menunda pembayaran THR, agar hak pekerja tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Ockta Prana Lagawira