Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah membawa kabar sejuk menjelang Idulfitri 1447 H.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan para pensiunan akan dibayarkan penuh atau 100 persen tanpa potongan.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, dengan jangkauan 10,5 juta penerima manfaat.
Jadwal dan Rincian Penerima THR Pemerintah
THR bagi abdi negara sudah mulai didistribusikan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Berikut rincian alokasi anggarannya:
-
ASN Pusat dan TNI/Polri: 2,4 juta jiwa (Rp2,2 triliun).
-
ASN Daerah: 4,3 juta jiwa (Rp20,2 triliun).
-
Pensiunan: 3,8 juta jiwa (Rp12,7 triliun).
Seskab menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada Juni mendatang.
THR Swasta: Wajib Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
Bagi sektor swasta, Teddy Indra Wijaya memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
-
Tenggat Waktu: Paling lambat H-7 Lebaran.
-
Sanksi: Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan sebanyak 26,5 juta pekerja swasta akan menerima total THR senilai Rp124 triliun.
Bonus Khusus untuk Driver Ojol dan Kurir
Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pekerja sektor gig economy.
Aplikator besar seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive telah sepakat menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) senilai total Rp220 miliar.
Dana ini ditujukan bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan jadwal penyaluran antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.
Baca Juga: Perang Bonus Hari Raya: Gojek vs Grab Kompak Naikkan Anggaran BHR 2026, Siapa Terbesar?
Stimulus Tambahan: Sembako hingga Kebijakan WFA
Selain tunjangan uang tunai, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli dan kelancaran mobilitas:
-
Bantuan Pangan: 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
-
Subsidi Transportasi: Anggaran Rp911,16 miliar untuk diskon biaya perjalanan mudik.
-
Kebijakan WFA: ASN dan pekerja swasta diberikan fleksibilitas Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
(naz)
Editor : Mizan Ahsani