Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan main penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring dan kurir online tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya transparansi agar tidak ada selisih perhitungan yang merugikan para mitra.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Aturan Baku BHR Ojol 2026: Minimal 25 Persen Pendapatan
Berdasarkan SE terbaru tersebut, terdapat poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan aplikator di Indonesia:
-
Besaran Minimal: BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
-
Kriteria Penerima: Berlaku bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada aplikasi dalam jangka waktu minimal 12 bulan terakhir.
-
Tenggat Waktu: Bonus wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1447 H. Namun, Menaker mengimbau aplikator untuk mencairkannya lebih awal guna mendukung daya beli.
Perbandingan Realisasi: Gojek vs Grab 2026
Merespons aturan tersebut, dua aplikator terbesar di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab, telah menyiapkan anggaran agregat sebesar Rp220 miliar. Berikut perbandingannya:
| Fitur | Gojek (GoTo) | Grab Indonesia |
| Total Anggaran | Rp100 - Rp110 Miliar | Rp100 - Rp110 Miliar |
| BHR Motor (Maksimal) | Rp900.000 | Rp850.000 |
| BHR Mobil (Maksimal) | Rp1.600.000 | Rp1.600.000 |
| Batas BHR Terendah | Rp150.000 (Naik 3x lipat) | Rp150.000 (Naik 3x lipat) |
| Metode Penyaluran | Saldo GoPay (4-6 Maret) | Aplikasi GrabDriver (H-7) |
Baca Juga: Istana Janji THR ASN Polri TNI dan Pensiunan 2026 Cair 100 Persen, Pekerja Swasta Dilarang Dicicil
Transparansi Menjadi Harga Mati
Menaker Yassierli memberikan ultimatum kepada perusahaan aplikasi agar transparan mengenai dasar perhitungan bonus.
Hal ini bertujuan agar pengemudi memahami mengapa mereka mendapatkan nominal tertentu sesuai dengan riwayat kemitraannya.
"BHR ini diposisikan sebagai tambahan dukungan kesejahteraan, bukan pengganti program perlindungan sosial seperti JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan," tegas Menaker.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi "imbauan di atas kertas", para Gubernur di seluruh provinsi diminta memantau langsung pelaksanaannya melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah. (naz)
Editor : Mizan AhsaniSumber : Radar Madiun