Aturan BHR Ojol 2026 Resmi Terbit: Menaker Wajibkan Cair Minimal 25 Persen Pendapatan, Gojek dan Grab Siap Bayar

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Rabu, 4 Maret 2026 | 09:36 WIB

Menaker terbitkan SE THR 2026.
Menaker terbitkan SE THR 2026.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan main penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek daring dan kurir online tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya transparansi agar tidak ada selisih perhitungan yang merugikan para mitra.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Baca Juga: Prof Zudan Warning Manajemen Talenta ASN Bukan Sekadar Administrasi! Ingatkan Soal Kompetensi dan Rekam Jejak

Aturan Baku BHR Ojol 2026: Minimal 25 Persen Pendapatan

Berdasarkan SE terbaru tersebut, terdapat poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan aplikator di Indonesia:

Perbandingan Realisasi: Gojek vs Grab 2026

Merespons aturan tersebut, dua aplikator terbesar di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab, telah menyiapkan anggaran agregat sebesar Rp220 miliar. Berikut perbandingannya:

Fitur Gojek (GoTo) Grab Indonesia
Total Anggaran Rp100 - Rp110 Miliar Rp100 - Rp110 Miliar
BHR Motor (Maksimal) Rp900.000 Rp850.000
BHR Mobil (Maksimal) Rp1.600.000 Rp1.600.000
Batas BHR Terendah Rp150.000 (Naik 3x lipat) Rp150.000 (Naik 3x lipat)
Metode Penyaluran Saldo GoPay (4-6 Maret) Aplikasi GrabDriver (H-7)

Baca Juga: Istana Janji THR ASN Polri TNI dan Pensiunan 2026 Cair 100 Persen, Pekerja Swasta Dilarang Dicicil

Transparansi Menjadi Harga Mati

Menaker Yassierli memberikan ultimatum kepada perusahaan aplikasi agar transparan mengenai dasar perhitungan bonus.

Hal ini bertujuan agar pengemudi memahami mengapa mereka mendapatkan nominal tertentu sesuai dengan riwayat kemitraannya.

"BHR ini diposisikan sebagai tambahan dukungan kesejahteraan, bukan pengganti program perlindungan sosial seperti JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan," tegas Menaker.

Untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi "imbauan di atas kertas", para Gubernur di seluruh provinsi diminta memantau langsung pelaksanaannya melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun
aturan BHR ojol 2026 terbaru gojek Grab aturan bonus hari raya menaker BHR ojol 2026