Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Status Tersangka Tunggal dan Masa Penahanan
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret lalu, penyidik KPK menyimpulkan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan FAR sebagai tersangka tunggal dalam periode anggaran 2023-2026.
-
Masa Penahanan: FAR ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.
-
Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara: Pengadaan Jasa Alih Daya
Kasus ini bermula dari rangkaian OTT ketujuh KPK di tahun 2026 yang dilakukan tepat pada bulan Ramadan.
FAR diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proyek pengadaan tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemkab Pekalongan.
Meskipun saat penangkapan di Semarang dan Pekalongan terdapat total 14 orang yang diamankan, termasuk ajudan dan sekda.
Saat ini KPK baru menetapkan FAR sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kapasitasnya sebagai Bupati.
Baca Juga: Balik Gratis 2026, Dishub Nganjuk Siapkan 260 Kursi untuk Rute Jakarta dan Surabaya
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
-
Pasal 12 huruf i: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
-
Pasal 12B: Terkait gratifikasi yang dianggap pemberian suap.
-
Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP: Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq, yang sedianya menjabat untuk periode 2025-2030, dipastikan akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Hingga saat ini, pihak KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak lain dalam pengembangan penyidikan ke depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani