Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Update OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Resmi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Pegawai

Mizan Ahsani • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:04 WIB

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT.
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT.

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga: Aturan BHR Ojol 2026 Resmi Terbit: Menaker Wajibkan Cair Minimal 25 Persen Pendapatan, Gojek dan Grab Siap Bayar

Status Tersangka Tunggal dan Masa Penahanan

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret lalu, penyidik KPK menyimpulkan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan FAR sebagai tersangka tunggal dalam periode anggaran 2023-2026.

Konstruksi Perkara: Pengadaan Jasa Alih Daya

Kasus ini bermula dari rangkaian OTT ketujuh KPK di tahun 2026 yang dilakukan tepat pada bulan Ramadan.

FAR diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proyek pengadaan tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemkab Pekalongan.

Meskipun saat penangkapan di Semarang dan Pekalongan terdapat total 14 orang yang diamankan, termasuk ajudan dan sekda.

Saat ini KPK baru menetapkan FAR sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kapasitasnya sebagai Bupati.

Baca Juga: Balik Gratis 2026, Dishub Nganjuk Siapkan 260 Kursi untuk Rute Jakarta dan Surabaya

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  1. Pasal 12 huruf i: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

  2. Pasal 12B: Terkait gratifikasi yang dianggap pemberian suap.

  3. Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP: Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq, yang sedianya menjabat untuk periode 2025-2030, dipastikan akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

Hingga saat ini, pihak KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak lain dalam pengembangan penyidikan ke depan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pegawai #ott bupati pekalongan #korupsi #Pekalongan #Fadia A Rafiq #kpk #tersangka