Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Simulasi THR PPPK 2026 Diterima Bersih Sesuai Golongan, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 4 Jutaan

Mizan Ahsani • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:21 WIB

Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya.
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar pencairan THR ASN 2026 sebesar 100 persen menjadi angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR tahun ini dibayarkan penuh mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.

Lalu, berapa kira-kira nominal bersih yang masuk ke rekening Anda? Berikut adalah simulasi perhitungan kasarnya.

Baca Juga: Update OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Resmi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Pegawai

Komponen Utama Penyusun THR PPPK 2026

Berdasarkan aturan terbaru, THR Anda terdiri dari akumulasi komponen berikut:

  1. Gaji Pokok (Sesuai Golongan dan Masa Kerja).

  2. Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari Gaji Pokok).

  3. Tunjangan Anak (2 persen per anak, maksimal 2 anak).

  4. Tunjangan Pangan/Beras (Setara 10 kg beras per anggota keluarga).

  5. Tunjangan Jabatan/Umum.

Simulasi Perhitungan THR Bersih (Estimasi)

Sebagai asumsi, PPPK menikah dengan 2 anak dan mendapatkan Tunjangan Umum (bukan struktural/fungsional khusus).

1. Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun)

Golongan ini paling banyak diisi oleh lulusan Strata 1 (S1).

2. Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun)

3. Golongan XVII (Masa Kerja 0 Tahun)

Golongan tertinggi untuk jabatan fungsional tertentu.

Faktor yang Membedakan Nominal THR

Perlu diingat bahwa angka di atas adalah simulasi. Nominal asli yang Anda terima bisa berbeda karena faktor berikut:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin/TPP)

Untuk PPPK di instansi pusat atau daerah tertentu, THR juga menyertakan Tukin/TPP sebesar 100 persen yang nilainya bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

THR dikenakan pajak, namun biasanya ditanggung oleh pemerintah (Pajak Ditanggung Pemerintah/DTP), sehingga yang diterima tetap utuh.

3. Masa Kerja

Gaji pokok PPPK naik secara berkala setiap 2 tahun sesuai tabel Perpres 11/2024. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok dan THR-nya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan!

Kapan THR PPPK 2026 Cair?

Pemerintah sudah mulai menyalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Jika belum masuk ke rekening, pastikan mengecek status di satuan kerja (satker) masing-masing, karena kecepatan pencairan bergantung pada kesiapan administrasi daerah/instansi. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan #Golongan #gaji #pencairan #Rincian #perhitungan #THR PPPK 2026