Jawa Pos Radar Madiun - Kabar pencairan THR ASN 2026 sebesar 100 persen menjadi angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR tahun ini dibayarkan penuh mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.
Lalu, berapa kira-kira nominal bersih yang masuk ke rekening Anda? Berikut adalah simulasi perhitungan kasarnya.
Baca Juga: Update OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Resmi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Pegawai
Komponen Utama Penyusun THR PPPK 2026
Berdasarkan aturan terbaru, THR Anda terdiri dari akumulasi komponen berikut:
-
Gaji Pokok (Sesuai Golongan dan Masa Kerja).
-
Tunjangan Suami/Istri (10 persen dari Gaji Pokok).
-
Tunjangan Anak (2 persen per anak, maksimal 2 anak).
-
Tunjangan Pangan/Beras (Setara 10 kg beras per anggota keluarga).
-
Tunjangan Jabatan/Umum.
Simulasi Perhitungan THR Bersih (Estimasi)
Sebagai asumsi, PPPK menikah dengan 2 anak dan mendapatkan Tunjangan Umum (bukan struktural/fungsional khusus).
1. Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun)
Golongan ini paling banyak diisi oleh lulusan Strata 1 (S1).
-
Gaji Pokok: Rp 3.203.600
-
Tunjangan Suami/Istri (10 persen): Rp 320.360
-
Tunjangan Anak (4 persen untuk 2 anak): Rp 128.144
-
Tunjangan Pangan (4 orang x Rp 72.420): Rp 289.680
-
Tunjangan Umum: Rp 185.000
-
Estimasi THR: Rp 4.126.784
2. Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun)
-
Gaji Pokok: Rp 3.339.100
-
Tunjangan Suami/Istri (10 persen): Rp 333.910
-
Tunjangan Anak (4 persen): Rp 133.564
-
Tunjangan Pangan (4 orang): Rp 289.680
-
Tunjangan Umum: Rp 185.000
-
Estimasi THR: Rp 4.281.254
3. Golongan XVII (Masa Kerja 0 Tahun)
Golongan tertinggi untuk jabatan fungsional tertentu.
-
Gaji Pokok: Rp 4.462.500
-
Tunjangan Suami/Istri (10 persen): Rp 446.250
-
Tunjangan Anak (4 persen): Rp 178.500
-
Tunjangan Pangan (4 orang): Rp 289.680
-
Tunjangan Umum: Rp 185.000
-
Estimasi THR: Rp 5.561.930
Faktor yang Membedakan Nominal THR
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah simulasi. Nominal asli yang Anda terima bisa berbeda karena faktor berikut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin/TPP)
Untuk PPPK di instansi pusat atau daerah tertentu, THR juga menyertakan Tukin/TPP sebesar 100 persen yang nilainya bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
THR dikenakan pajak, namun biasanya ditanggung oleh pemerintah (Pajak Ditanggung Pemerintah/DTP), sehingga yang diterima tetap utuh.
3. Masa Kerja
Gaji pokok PPPK naik secara berkala setiap 2 tahun sesuai tabel Perpres 11/2024. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok dan THR-nya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Telepon Darurat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan!
Kapan THR PPPK 2026 Cair?
Pemerintah sudah mulai menyalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Jika belum masuk ke rekening, pastikan mengecek status di satuan kerja (satker) masing-masing, karena kecepatan pencairan bergantung pada kesiapan administrasi daerah/instansi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani