Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis 5 Maret 2026, perhatian publik tertuju pada dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Keduanya menghadapi tuntutan 10 bulan penjara akibat aksi unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Rembang.
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto secara terbuka mengajak masyarakat untuk datang dan mengawasi jalannya persidangan agar keadilan tetap terjaga.
Baca Juga: Soal Dugaan Teror Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Menteri HAM Natalius Pigai Bilang Begini
Kasus ini bermula ketika Teguh dan Botok memimpin aksi blokade jalan setelah upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati saat itu, Sudewo, gagal di tingkat DPRD.
Jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menghalangi atau merusak jalan umum.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa blokade jalan nasional berdampak luas terhadap ketertiban dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: SPPG Mejayan Disuspend BGN, DPRD Madiun Desak Satgas MBG dan Dinkes Gerak Cepat
Tiyo Ardianto mengkritik keras proses hukum ini dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga kritis.
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) itu membandingkan kasus ini dengan preseden penangkapan aktivis di kota-kota lain seperti Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta.
Ketegangan semakin meruncing karena saat proses hukum berjalan, Bupati Pati Sudewo justru terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga: Simulasi THR PPPK 2026 Diterima Bersih Sesuai Golongan, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 4 Jutaan
Fakta ini memperkuat narasi pendukung terdakwa bahwa protes yang mereka lakukan memiliki dasar moral yang kuat, meskipun secara hukum kedua perkara tersebut berdiri sendiri.
Sidang vonis pada 5 Maret dianggap sebagai ujian bagi independensi sistem peradilan di Pati. Publik terbelah antara mendukung penegakan hukum demi ketertiban umum atau mendukung kebebasan berekspresi warga yang menyuarakan kritik terhadap penguasa.
Kini, masyarakat menunggu apakah putusan hakim akan berbasis pada fakta persidangan yang adil atau terpengaruh oleh tekanan dari berbagai pihak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani