Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Reakreditasi Sekolah Kini Bisa Otomatis, Simak Syarat Integrasi TKA dan Asesmen Nasional 2026

Mizan Ahsani • Rabu, 4 Maret 2026 | 20:46 WIB

Cabdindik Madiun mulai siapkan TKA 2025, mulai dari data siswa hingga sarpras sekolah. DOK RADAR MADIUN
Cabdindik Madiun mulai siapkan TKA 2025, mulai dari data siswa hingga sarpras sekolah. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar gembira bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kini, sekolah jenjang SD dan SMP dapat melakukan reakreditasi otomatis tanpa perlu melalui tahapan visitasi tim asesor.

Syaratnya, asalkan memenuhi kriteria jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang memadai.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, dalam acara Temu Jurnalis di Kota Tangerang, Rabu (4/3).

Baca Juga: Kemendikdasmen Gelar Gladi Bersih TKA 2026, Ikuti Pembahasan Latihan Soal Matematika dan Bahasa Indonesia di Sini!

Integrasi TKA dan Asesmen Nasional (AN)

Mulai tahun ini, penyelenggaraan TKA terintegrasi langsung dengan Asesmen Nasional.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban siswa serta pihak sekolah.

Murid cukup mengerjakan satu kali tes untuk mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sekaligus mengisi data Rapor Pendidikan sekolah.

Sampel Asesmen Nasional kini tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan diambil dari seluruh peserta TKA di sekolah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Janji THR PPPK 2026 Cair 100 Persen, Cek Jadwal dan Rincian yang Diterima

Syarat Reakreditasi Otomatis

Rahmawati menjelaskan bahwa fasilitas akreditasi otomatis ini diperuntukkan bagi sekolah yang ingin mempertahankan nilai akreditasi mereka dari periode sebelumnya.

  1. Satuan pendidikan harus memiliki jumlah peserta TKA yang cukup sebagai sampel dalam Rapor Pendidikan.

  2. Sekolah dengan akreditasi A yang ingin tetap A, atau B tetap B, bisa diproses otomatis.

  3. Pengecualian, jika sekolah ingin menaikkan status (misalnya dari B ke A), maka prosedur visitasi tim asesor tetap wajib dilakukan.

Statistik Peserta TKA 2026

Berdasarkan data Kemendikdasmen, dari total 230.000 satuan pendidikan yang mendaftar TKA tahun ini, mayoritas telah memenuhi kriteria sampel.

Namun, masih terdapat sekitar 9.000 sekolah yang tercatat memiliki jumlah peserta TKA tidak memadai untuk dijadikan sampel Asesmen Nasional.

Baca Juga: Simulasi THR PPPK 2026 Diterima Bersih Sesuai Golongan, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 4 Jutaan

Fungsi yang Tetap Berbeda

Meskipun teknis pelaksanaannya digabung, Rahmawati menegaskan bahwa fungsi kedua alat ukur ini tetap berbeda.

Asesmen Nasional (AN) mengevaluasi sistem pendidikan dengan output berupa Rapor Pendidikan.

Sementara, Tes Kemampuan Akademik (TKA) mengevaluasi capaian belajar individu murid dengan output berupa SHTKA.

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran daripada terjebak dalam rutinitas administratif yang berulang. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#reakreditasi #sekolah #tka #kemendikdasmen #Asesmen Nasional #syarat #aturan #Integrasi TKA dan Asesmen Nasional #Tes Kemampuan Akademik