JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, THR untuk pensiunan PNS akan dibayarkan bersamaan dengan THR bagi seluruh aparatur negara.
Pencairan dijadwalkan pada 17 Maret, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri.
“THR dan gaji ke-14 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan,” ujar Prabowo.
Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Anggaran THR 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Rinciannya meliputi:
• Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
• Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
• Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
THR Pensiunan Setara Uang Pensiun Bulanan
THR bagi pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Ketentuan besaran nominalnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, sesuai konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Dengan demikian, jumlah THR akan berbeda-beda tergantung golongan serta jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Rincian Estimasi THR Pensiunan PNS 2026
Golongan I
• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
• IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
• IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
• IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
• IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
• IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
• IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
• IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
• IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Karena THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan, nominal yang diterima pensiunan akan berada dalam rentang tersebut sesuai golongan masing-masing.
Dengan pencairan THR pensiunan pada Maret 2026, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sepanjang Ramadan hingga Idul Fitri.
Penerima manfaat disarankan memantau rekening secara berkala melalui bank atau lembaga penyalur pembayaran pensiun untuk memastikan dana THR telah masuk.
Editor : Ockta Prana Lagawira