Jawa Pos Radar Madiun - Di tengah hiruk-pikuk penantian THR 2026 yang belum kunjung cair, kabar duka datang dari sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa banyak guru PPPK paruh waktu hingga saat ini belum menerima gaji.
Persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran ini dinilai tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan ujung tombak pendidikan bangsa.
Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah, 13 Jemaah Umrah Ponorogo Tertahan 3 Malam di Jeddah
DPR Usulkan Skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT)
Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen dan Kemenkeu, untuk tidak membiarkan beban ini sepenuhnya berada di pundak pemerintah daerah.
Pasalnya, daerah memiliki keterbatasan fiskal.
Ia mengusulkan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk menuntaskan tunggakan gaji tersebut.
"Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu," tegas Lalu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Baca Juga: Link Live Streaming Manila Digger vs Dewa United Malam Ini, Perempat Final AFC Challenge League 2026
Nasib Guru di Tengah Simpang Siur THR 2026
Kondisi guru PPPK paruh waktu ini menambah daftar panjang masalah kesejahteraan ASN dan honorer di awal tahun 2026.
Selain masalah gaji pokok yang macet, kelompok ini juga menanti kejelasan mengenai komponen THR yang sebelumnya dijanjikan cair secara bertahap sejak akhir Februari.
Komisi X DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian alokasi anggaran dari pusat.
Menurut DPR, menjamin kesejahteraan guru adalah fondasi utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran Sesuai Golongan Mengacu PP 8/2024
Poin Utama Desakan Komisi X DPR
Pemerintah pusat wajib membantu daerah yang kesulitan membayar gaji guru PPPK.
Selain itu, DPR juga mendorong kepastian hukum dan anggaran, yakni melalui penggunaan skema ABT agar pencairan tidak bergantung pada APBD yang terbatas.
Negara diminta hadir menjamin hak finansial guru sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pendidik yang masih berstatus PPPK paruh waktu. (naz)
Editor : Mizan Ahsani