Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq (FAR).
Bukan hanya sang bupati, uang hasil dugaan korupsi tersebut disinyalir mengalir deras ke kantong pribadi anggota keluarganya dengan total mencapai Rp19 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa aliran dana haram ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah, 13 Jemaah Umrah Ponorogo Tertahan 3 Malam di Jeddah
Rincian Aliran Dana ke Suami dan Anak
Berdasarkan data KPK, uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tersebut didistribusikan kepada lingkaran inti keluarga Fadia Arafiq.
Berikut adalah rinciannya:
-
Fadia Arafiq (Bupati): Menerima Rp5,5 miliar.
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Menerima Rp1,1 miliar. Diketahui ia menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Menerima Rp4,6 miliar. Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
-
Mehnaz Na (Anak): Menerima Rp2,5 miliar.
Selain nominal di atas, KPK mencatat ada tambahan Rp5,3 miliar lainnya yang diterima keluarga, di mana sebagian dibagikan kepada orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun (RUL).
(KPK) mengungkap fakta baru yang semakin miris terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq (FAR).
Selain aliran dana miliaran rupiah, terungkap adanya dugaan intervensi sistematis yang melibatkan sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), untuk memenangkan perusahaan keluarga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini dilakukan untuk menguasai proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing).
Khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Baca Juga: Kuda Besi Tunggangan Veda Ega Pratama di Moto3 Thailand Jadi Sorotan, Ini Spesifikasi Honda NSF250RW
Anak Bupati Diduga Jadi Operator Intervensi
Bukan sekadar menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar, MSA yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan diduga berperan aktif menekan para pejabat daerah.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB)," ujar Asep.
Tak hanya kepala dinas, intervensi tersebut dilaporkan meluas hingga ke pejabat RSUD dan perangkat Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Update OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Resmi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing Pegawai
PT RNB: Perusahaan Keluarga di Balik Konflik Kepentingan
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan dua periode tersebut.
Hal inilah yang mendasari penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Total aliran dana yang dinikmati keluarga inti dalam skandal ini mencapai Rp19 miliar, dengan rincian penerima mulai dari sang bupati, suami (anggota Komisi X DPR RI), hingga anak.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Macet, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan Gunakan ABT
Update Status Hukum dan Penangkapan
Rangkaian OTT yang dilakukan pada 3 Maret 2026 di Semarang ini menjadi operasi ketujuh KPK di tahun 2026.
Hingga saat ini, Fadia A Rafiq jadi tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing.
KPK masih mendalami uang tunai Rp3 miliar yang belum sempat didistribusikan serta aliran dana ke pihak kepercayaan bupati, Rul Bayatun (RUL).
Penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan di tengah bulan Ramadan ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya dinasti politik yang menyalahgunakan wewenang.
Alih-alih melayani rakyat, kekuasaan diduga digunakan untuk memastikan proyek daerah jatuh ke tangan perusahaan keluarga sendiri. (naz)
Editor : Mizan Ahsani