Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot Ketua BEM UGM hingga Anak Gus Dur, Solidaritas Menggema untuk Botok dan Teguh

Mizan Ahsani • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:00 WIB

Bupati Pati Sudewo (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.
Bupati Pati Sudewo (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.

Jawa Pos Radar Madiun - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pati hari ini, Kamis (5/3), menjadi medan pembuktian apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada rakyat kecil atau justru menjadi alat kekuasaan.

Dua penggerak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, akan menghadapi vonis hakim setelah sebelumnya dituntut 10 bulan penjara akibat aksi protes menuntut pengunduran diri Bupati Pati.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai gelombang solidaritas nasional yang menyertai kasus ini.

Baca Juga: Postingan Terbaru IG Ketua Bem UGM Tiyo Ardianto Banjir Dukungan di Tengah Teror yang Diterima usai Kritisi MBG

1. Mengapa Aktivis Nasional Turun Tangan ke Pati?

Dukungan terhadap Botok dan Teguh tidak lagi sekadar isu lokal.

Sederet tokoh nasional seperti Inayah Wahid, advokat Cak Sholeh, hingga Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto turun langsung ke PN Pati untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur, secara tegas menyuarakan dukungannya melalui Jaringan Gusdurian.

Ia menilai apa yang dilakukan kedua aktivis tersebut adalah bagian dari perjuangan hak rakyat.

”Saya Alissa Wahid mewakili Gusdurian, kami ingin menyampaikan dukungan kepada Mas Teguh dan Mas Supriyono. Mereka adalah pejuang hak-hak rakyat yang tidak layak mengalami kriminalisasi,” tegas Alissa.

Baca Juga: Mengapa Janice Tjen Gagal Melaju di Indian Wells 2026? Ini Analisis Kekalahan Dramatis vs Jaqueline Cristian

2. Kritik Terhadap Pola Pembungkaman Suara Rakyat

Kasus yang menjerat Botok dan Teguh karena blokade Jalan Pantura dinilai banyak pihak sebagai upaya "kriminalisasi" atas sikap kritis mereka.

Alissa Wahid mengingatkan pemerintah bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung keadilan sosial, bukan pembungkam aspirasi.

”Hukum adalah untuk keadilan sosial. Suara-suara kritis seharusnya menjadi penyeimbang dan refleksi pemerintah, bukan malah dikriminalisasi,” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Sidang Aktivis di Pati, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Ajak Publik Kawal Vonis Teguh dan Botok

3. Seruan Solidaritas Nasional dari BEM UGM

Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, melihat kasus di Pati ini sebagai bagian dari tren buruk penegakan hukum di Indonesia, di mana ratusan aktivis di berbagai kota seperti Semarang, Jogja, dan Jakarta turut menjadi tersangka.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar putusan hakim tidak melukai rasa keadilan.

“Saya harap kawan-kawan rakyat Indonesia datang ke PN Pati untuk mengawasi. Jangan sampai putusan itu hadir tanpa keadilan. Kemenangan yang ada bukan kemenangan kekuasaan, tapi kemenangan rakyat,” ujar Tiyo melalui media sosialnya.

Baca Juga: Patut Ditiru! Yogyakarta Terapkan Label Harga dan Gizi di Menu MBG, SPPG di Madiun Raya Berani?

Ringkasan Kasus dan Fakta Persidangan:

Keputusan majelis hakim hari ini akan menentukan apakah ekspresi pendapat demi kebaikan bangsa masih memiliki ruang di Indonesia.

Jika Botok dan Teguh dibebaskan, hal ini akan menjadi angin segar bagi demokrasi nasional. Sebaliknya, vonis bersalah akan memperkuat kekhawatiran publik mengenai semakin sempitnya ruang kritik bagi warga negara. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#BEM UGM #pati #kriminalisasi #sidang vonis #Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto #aktivis #Gus Dur #alissa wahid