Jawa Pos Radar Madiun - Drama persidangan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menemui babak akhir.
Pada sidang yang digelar Kamis (5/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan pidana pengawasan, yang berarti keduanya tak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Putusan ini disambut haru oleh ribuan simpatisan serta sejumlah tokoh nasional yang hadir langsung di Ruang Cakra.
Baca Juga: Pemprov Jateng Buka Program Balik Rantau Gratis 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftar via Aplikasi JNN
1. Apa Inti dari Putusan Hakim?
Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.
Namun, hakim mengambil langkah hukum "pidana bersyarat" atau pengawasan.
-
Vonis: Penjara 6 bulan.
-
Ketentuan: Pidana tersebut tidak perlu dijalani.
-
Syarat: Selama masa pengawasan, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.
-
Status Fisik: Hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
2. Kehadiran Inayah Wahid dan Pesan Solidaritas
Kehadiran Inayah Wahid (putri bungsu Gus Dur) dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi bukti bahwa kasus ini merupakan isu krusial bagi pejuang demokrasi.
Inayah menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat untuk tetap kritis.
"Saya datang untuk memberikan dukungan dan solidaritas. Ini penting agar masyarakat, khususnya di Pati, tetap berani bersuara kritis terhadap ketidakadilan," ujar Inayah Wahid.
3. Integritas PN Pati dan Transparansi Digital
Menanggapi tensi tinggi massa pendukung, PN Pati melalui Juru Bicara Retno Lastiani menegaskan bahwa putusan ini murni berdasarkan fakta persidangan.
Tidak ada intervensi atau gratifikasi. Untuk menjamin transparansi, PN Pati mengambil langkah-langkah berikut:
-
Live Streaming: Menyiarkan seluruh rangkaian putusan melalui kanal YouTube resmi guna meminimalisir penumpukan massa di gedung pengadilan.
-
Akses Media: Memberikan ruang bagi media lokal dan nasional untuk menjamin akurasi pemberitaan.
4. Analisis Putusan: Kemenangan Rakyat atau Jalan Tengah?
Vonis "pidana pengawasan" sering dianggap sebagai jalan tengah hukum.
Di satu sisi, hakim mengakui adanya pelanggaran aturan formal, namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan latar belakang aktivisme para terdakwa.
Juru Bicara PN Pati mengimbau semua pihak untuk menyikapi hasil ini dengan kepala dingin.
Jika terdapat pihak yang tidak puas, Mahkamah Agung telah menyediakan jalur konstitusional melalui upaya hukum lanjutan.
Putusan ini diharapkan menjadi penyeimbang antara ketertiban umum dan hak warga negara dalam mengekspresikan pendapatnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani