Jawa Pos Radar Madiun - Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari sejumlah perusahaan telekomunikasi.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan di ruang sidang pleno MK di Jakarta, Rabu.
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk mendalami persoalan tarif serta mekanisme token listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan sistem kuota internet.
MK juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Suhartoyo menambahkan jadwal sidang lanjutan belum ditentukan karena Mahkamah masih menyesuaikan dengan hari libur yang akan datang.
“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” ujarnya.
Pemerintah: Masalah Kuota Hangus Bukan Soal Undang-Undang
Dalam sidang tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah terkait dua permohonan uji materi, yakni perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Kedua permohonan itu sama-sama menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus lebih berkaitan dengan praktik layanan operator, bukan masalah norma dalam undang-undang.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa aturan yang ada sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.
Menurutnya, Undang-Undang Telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan atau rollover kuota internet.
Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator seluler, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.
Hak Konsumen Dipertanyakan
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi kepada konsumen terkait kebijakan penghangusan kuota.
Ia bahkan mengaku baru membeli kartu telepon dan tidak menemukan informasi jelas mengenai penghentian masa aktif kuota.
“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia.
Menurut Saldi, jika seluruh mekanisme kuota diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator seluler, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi tidak jelas.
“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” ujarnya.
Pemohon Minta Kuota Internet Tidak Hangus
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket data berakhir.
Para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar mewajibkan operator menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Permohonan lain diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai penghapusan kuota secara sepihak dapat merugikan pengguna, terutama bagi kebutuhan pembelajaran daring.
Ia meminta aturan tersebut diubah agar kuota internet yang sudah dibayar tidak dapat dihapus sepihak, serta jika ada pembatasan masa berlaku harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional demi melindungi hak konsumen. (fin)
Editor : AA Arsyadani