JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut mengatur mekanisme pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut.
Mekanisme Pembayaran THR ASN
Dalam aturan terbaru ini, Kementerian Keuangan mewajibkan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara langsung kepada penerima.
Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, maka dana akan disalurkan melalui bendahara pengeluaran.
Proses pencairannya dilakukan melalui beberapa tahapan:
• Satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
• Dokumen tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun terdapat pengecualian bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI, serta satuan kerja perwakilan luar negeri.
Untuk satker tersebut, proses pencairan mengikuti aturan khusus terkait sistem aplikasi keuangan instansi atau SAKTI.
Anggaran Dibebankan pada DIPA Satker
Pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Namun terdapat pengecualian bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja sendiri.
Dalam kondisi tersebut, pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.
Jika terdapat sisa anggaran setelah proses pembayaran selesai, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Pembayaran untuk Pensiunan
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan dilakukan melalui:
• PT Taspen (Persero)
• PT Asabri (Persero)
Kedua lembaga tersebut bertugas menyalurkan dana kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah telah mulai mencairkan THR bagi aparatur negara sejak 26 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.
Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Rinciannya meliputi:
• Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
• Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
• Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli aparatur negara serta mendorong konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya.
Editor : Ockta Prana Lagawira