Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi sorotan tajam publik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan perpajakan saat ini sudah dijalankan secara adil meski terdapat perbedaan perlakuan antara sektor publik dan privat.
Perbedaan Status Pemberi Kerja
Menkeu menjelaskan, alasan pajak THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung pemerintah adalah karena status mereka sebagai pegawai instansi negara.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 serta pembaruannya pada 2025 dan 2026, PPh atas THR ASN dibebankan kepada negara sehingga mereka menerima nominal penuh.
Sebaliknya, untuk sektor swasta, Purbaya menyarankan agar pegawai menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan masing-masing terkait kompensasi pajak.
"Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya," ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (6/3).
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Penyeberangan saat Mudik Lebaran 2026
Skema TER: Membagi Beban, Bukan Menambah
| Kategori Pegawai | Status PPh 21 atas THR | Dasar Hukum |
| ASN / TNI / POLRI | Ditanggung Pemerintah | PP No. 14 Tahun 2024 |
| Pegawai Swasta | Dipotong dari Penghasilan | PP No. 58 Tahun 2023 |
| Mekanisme Hitung | Tarif Efektif Rata-rata (TER) | Kategori A, B, dan C |
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penggunaan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 sebenarnya tidak menambah besaran pajak dalam setahun.
TER justru bertujuan mendistribusikan beban pajak agar lebih merata setiap bulannya.
Sebagai informasi, THR merupakan objek PPh Pasal 21.
Penghitungannya dibagi dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan status perkawinan, dengan tarif berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.
"Susah bagi kita mengubah peraturan parsial ini hanya untuk memenuhi satu pihak saja," pungkas Menkeu, menepis kemungkinan perubahan kebijakan pajak THR swasta dalam waktu dekat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani