Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Heboh Pajak THR Swasta, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah

Mizan Ahsani • Senin, 9 Maret 2026 | 12:51 WIB

Ilustrasi THR dan gaji 13.
Ilustrasi THR dan gaji 13.

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi sorotan tajam publik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan perpajakan saat ini sudah dijalankan secara adil meski terdapat perbedaan perlakuan antara sektor publik dan privat.

Baca Juga: Media Korea Ungkap Megawati Hangestri Jadi Buruan Panas Klub V-League usai KOVO Terbitkan Aturan Baru

Perbedaan Status Pemberi Kerja

Menkeu menjelaskan, alasan pajak THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung pemerintah adalah karena status mereka sebagai pegawai instansi negara.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 serta pembaruannya pada 2025 dan 2026, PPh atas THR ASN dibebankan kepada negara sehingga mereka menerima nominal penuh.

Sebaliknya, untuk sektor swasta, Purbaya menyarankan agar pegawai menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan masing-masing terkait kompensasi pajak.

"Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya," ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Penyeberangan saat Mudik Lebaran 2026

Skema TER: Membagi Beban, Bukan Menambah

Kategori Pegawai Status PPh 21 atas THR Dasar Hukum
ASN / TNI / POLRI Ditanggung Pemerintah PP No. 14 Tahun 2024
Pegawai Swasta Dipotong dari Penghasilan PP No. 58 Tahun 2023
Mekanisme Hitung Tarif Efektif Rata-rata (TER) Kategori A, B, dan C

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penggunaan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 sebenarnya tidak menambah besaran pajak dalam setahun.

TER justru bertujuan mendistribusikan beban pajak agar lebih merata setiap bulannya.

Sebagai informasi, THR merupakan objek PPh Pasal 21.

Penghitungannya dibagi dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan status perkawinan, dengan tarif berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.

"Susah bagi kita mengubah peraturan parsial ini hanya untuk memenuhi satu pihak saja," pungkas Menkeu, menepis kemungkinan perubahan kebijakan pajak THR swasta dalam waktu dekat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Pajak THR ASN #pajak THR 2026 #alasan #THR ASN #menkeu #Purbaya Yudhi Sadewa #thr swasta