Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Minta ASN Tidak Terima Parsel Lebaran dari Pengusaha, Bisa Masuk Gratifikasi

Hengky Ristanto • Senin, 9 Maret 2026 | 14:06 WIB

ANTISIPASI GRATIFIKASI: KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak parsel Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi. FOTO: Jawa Pos
ANTISIPASI GRATIFIKASI: KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak parsel Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi. FOTO: Jawa Pos

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi berbagi parsel atau hampers dinilai berpotensi menjadi celah praktik suap.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pimpinan KPK telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh ASN dan penyelenggara negara menolak gratifikasi.

’’KPK sudah menyampaikan surat edaran agar ASN dan penyelenggara negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi,’’ ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut dia, imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan agar potensi praktik korupsi tidak terjadi, terutama saat momentum Lebaran yang identik dengan tradisi saling memberi hadiah.

KPK juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat negara maupun ASN.

’’Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pejabat negara maupun ASN,’’ tegasnya.

Meski demikian, Aminudin menyebut KPK hanya dapat memberikan imbauan.

Jika terjadi pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi, ASN atau penyelenggara negara diminta melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau melalui kanal pelaporan gratifikasi milik KPK.

Dalam aturan terbaru, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat daftar pengecualian terhadap pemberian tertentu.

Misalnya pemberian dalam acara keagamaan atau hajatan yang masih diperbolehkan sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Batas nilai pemberian tersebut ditetapkan maksimal Rp 1,5 juta per orang.

Sementara untuk pemberian dalam acara perpisahan atau kegiatan antar rekan kerja dibatasi maksimal Rp 500 ribu per orang dan tidak lebih dari Rp 1,5 juta dalam setahun.

’’Sepanjang tidak ada konflik kepentingan, pemberian tersebut masih diperbolehkan,’’ jelasnya.

Namun, Aminudin menegaskan bahwa berapa pun nilainya, jika terdapat konflik kepentingan maka pemberian tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#hampers pejabat negara #kpk gratifikasi lebaran #kpk #parsel lebaran asn #aturan gratifikasi kpk 2026