Jawa Pos Radar Madiun - Kemendikdasmen resmi meluncurkan portal Verifikasi Publik Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap capaian akademik siswa bisa dipertanggungjawabkan secara digital dan bebas dari praktik manipulasi.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan, portal ini bukan sekadar pajangan teknis. Ini adalah ekosistem penjaminan mutu yang kredibel.
Masyarakat, satuan pendidikan, hingga perguruan tinggi kini bisa langsung memverifikasi keaslian sertifikat tanpa birokrasi berbelit.
"Lewat portal ini, capaian peserta didik bisa ditelusuri secara terbuka dan berbasis data," ujar Toni.
Menariknya, penyelenggaraan TKA jenjang SD-SMP tahun ini sudah "dikawinkan" dengan Asesmen Nasional (AN).
Artinya, murid tidak perlu lagi mengerjakan tes berkali-kali.
Cukup sekali duduk, hasilnya langsung terpecah jadi dua. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk individu murid, dan Rapor Pendidikan untuk evaluasi sistem sekolah.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Rahmawati menjelaskan, integrasi ini hanya di level teknis pelaksanaan untuk efisiensi.
Namun secara fungsi, keduanya tetap berbeda. AN tetap jadi alat ukur evaluasi sistem, sementara TKA murni mengevaluasi capaian belajar tiap personal siswa.
Reakreditasi Berdasarkan Jumlah Peserta TKA
Keuntungan besar menanti sekolah yang memiliki jumlah peserta TKA memadai sebagai sampel Rapor Pendidikan.
Sekolah tersebut berpeluang mendapatkan layanan re-akreditasi otomatis.
"Ini fasilitas bagi sekolah yang ingin mempertahankan nilai akreditasinya, misalnya dari A tetap A," terang Rahmawati.
Dengan skema ini, sekolah tidak perlu lagi melalui tahapan visitasi tim asesor yang sering kali menyita waktu dan tenaga.
Baca Juga: 7 Titik Rawan Macet Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2026, Waspada Ruas Jatim!
Namun, Rahmawati memberikan catatan tegas. Reakreditasi otomatis tidak berlaku bagi sekolah yang ingin naik kelas, misalnya dari akreditasi B ingin ke A.
"Kalau mau naik tingkat, tetap harus lewat jalur visitasi manual," imbuhnya.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen mencatat ada 230 ribu sekolah yang mendaftar TKA.
Dari jumlah itu, sekitar 9.000 satuan pendidikan diketahui belum memenuhi kuota peserta minimal untuk dijadikan sampel Rapor Pendidikan.
Bagi pengguna yang menemui kendala pada portal, Kemendikdasmen menyiapkan Pusat Informasi melalui tautan s.id/PusatInformasiTKA. (naz)
Editor : Mizan Ahsani