Jawa Pos Radar Madiun - Meski PP 9 Tahun 2026 telah resmi terbit, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK wajib memperhatikan sejumlah persyaratan administratif agar pencairan Gaji ke-13 tidak mengalami kendala.
Pemerintah menetapkan aturan yang lebih ketat terkait validasi data penerima tahun ini.
Berdasarkan aturan terbaru, tidak semua pegawai otomatis menerima Gaji ke-13. Terdapat kriteria tertentu yang bisa menyebabkan seorang ASN gagal atau tertunda menerima haknya.
Baca Juga: Kabar Gembira! PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 ASN serta Pensiunan
Syarat Wajib Pencairan
Bagi Anda ASN aktif, pastikan poin-poin berikut sudah terpenuhi agar dana cair tepat waktu:
-
Berstatus sebagai pegawai aktif (bukan sedang cuti di luar tanggungan negara).
-
Data kepegawaian tercatat valid dan mutakhir di sistem nasional.
-
Rekening bank pribadi harus dalam status aktif.
-
Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi masing-masing.
Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima?
Komponen Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya dihitung dari gaji pokok.
Merujuk pada PP 9 Tahun 2026, besaran yang diterima merupakan akumulasi dari beberapa komponen bulanan, yaitu:
Gaji Pokok (sesuai golongan dan masa kerja).
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin).
Bagi ASN yang bertugas di instansi daerah, pemerintah daerah diperbolehkan menambah komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan menyesuaikan kemampuan kapasitas fiskal atau anggaran daerah masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan secara langsung (direct transfer) melalui sistem perbendaharaan negara guna menjamin transparansi dan mencegah adanya pemotongan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (naz)
Editor : Mizan Ahsani