Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 2026 dan Panduan Lengkap Pembayarannya sebelum Salat Idulfitri

AA Arsyadani • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29 WIB

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah

Jawa Pos Radar Madiun - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) secara resmi menetapkan ketentuan zakat fitrah untuk Ramadan 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya dengan pembayaran tertentu.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS agar terdapat standar pengelolaan yang seragam selama Ramadan.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun, waktu yang paling utama adalah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran kepada para penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar zakat benar-benar berfungsi sebagai bantuan bagi mereka yang membutuhkan di hari raya.

BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A:

Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memenuhi syarat tertentu.

Berikut syarat wajib membayar zakat fitrah:

Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

Secara umum, kadar zakat fitrah adalah sejumlah makanan pokok—biasanya beras—dengan takaran tertentu per jiwa. Ketentuan ini dapat pula diganti dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Untuk Ramadan 2026, BAZNAS telah menetapkan nilai konversi uang yang disesuaikan dengan harga beras premium di pasaran. Selain itu, terdapat ketentuan fidyah bagi pihak yang memenuhi syarat untuk membayarnya.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk:

Beras

Dibayarkan langsung menggunakan makanan pokok (beras) sesuai ketentuan syariat per orang.

Uang Tunai

Dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Makna Zakat Fitrah bagi Umat Islam

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sarana penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat ini berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial agar masyarakat yang kurang mampu dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan penuh kebahagiaan.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam turut memperkuat solidaritas, empati, dan kebersamaan di hari kemenangan. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Ramadan 2026 #panduan zakat #zakat fitrah #zakat fitrah 2026