Jawa Pos Radar Madiun - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian komprehensif terhadap harga beras di berbagai daerah.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari bagi mereka yang berkewajiban membayarnya.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayar?
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idulfitri.
Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dan penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar.
BAZNAS memastikan pengelolaan zakat mengikuti prinsip 3A:
-
Aman Syar’i
-
Aman Regulasi
-
Aman NKRI
Dana zakat kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima (mustahik) sesuai syariat Islam.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, selama memenuhi syarat berikut:
-
Beragama Islam
-
Masih hidup pada bulan Ramadan
-
Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga pada malam dan Hari Raya Idulfitri
-
Membayar sebelum salat Idulfitri
Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kadar Zakat Fitrah 2026
Secara umum, besaran zakat fitrah adalah:
-
2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per jiwa
-
Dapat diganti dengan uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi
Untuk Ramadan 2026 melalui BAZNAS, nominal resminya adalah Rp50.000 per orang.
Adapun fidyah bagi yang memenuhi syarat ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:
Beras
Dibayarkan langsung menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang sesuai ketentuan syariat.
Uang Tunai
Dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras. Untuk tahun 2026 melalui BAZNAS, nominalnya Rp50.000 per jiwa.
Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam turut memperkuat solidaritas sosial dan semangat berbagi di hari kemenangan. (fin)
Editor : AA Arsyadani