Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Besaran, Syarat Wajib, dan Tata Cara Pembayarannya

AA Arsyadani • Jumat, 13 Maret 2026 | 15:15 WIB

Ilustrasi penyaluran zakat fitrah
Ilustrasi penyaluran zakat fitrah

Jawa Pos Radar Madiun - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian komprehensif terhadap harga beras di berbagai daerah.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari bagi mereka yang berkewajiban membayarnya.

Baca Juga: 106 Gereja di Indonesia Dibuka untuk Pemudik Lebaran 2026, Sediakan Tempat Istirahat Gratis hingga Ruang Ibadah

Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayar?

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah menjelang Idulfitri.

Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dan penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar.

BAZNAS memastikan pengelolaan zakat mengikuti prinsip 3A:

Dana zakat kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima (mustahik) sesuai syariat Islam.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, selama memenuhi syarat berikut:

Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kadar Zakat Fitrah 2026

Secara umum, besaran zakat fitrah adalah:

Untuk Ramadan 2026 melalui BAZNAS, nominal resminya adalah Rp50.000 per orang.

Adapun fidyah bagi yang memenuhi syarat ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab Titip Pesan untuk Presiden Prabowo: Jadilah Pemimpin Pembela Kaum Lemah dan Berantas Korupsi secara Adil

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

Beras

Dibayarkan langsung menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang sesuai ketentuan syariat.

Uang Tunai

Dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras. Untuk tahun 2026 melalui BAZNAS, nominalnya Rp50.000 per jiwa.

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam turut memperkuat solidaritas sosial dan semangat berbagi di hari kemenangan. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#baznas #fidyah #Idul Fitri 2026 #zakat fitrah 2026