Jawa Pos Radar Madiun - Harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbuka lebar. Pemerintah resmi memulai tahap awal persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini ditandai dengan terbitnya surat MenPAN-RB Rini Widyantini bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera memetakan kebutuhan pegawai mereka.
Khususnya berdasarkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Baca Juga: Lupakan Luka di Asia, Dewa United Usung Misi Bangkit Lawan Persija di JIS Malam Ini
Deadline 31 Maret lewat e-Formasi
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi e-Formasi. Usulan ini harus mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, serta peta jabatan yang mendesak.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat.
Adapun batas waktu pengajuan usulan ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.
Baca Juga: Prediksi Persija vs Dewa United: Misi Macan Kemayoran Terkam Banten Warriors yang Sedang Terluka
Prinsip Zero Growth, Fokus Pendidikan dan Kesehatan
Meski seleksi dibuka, pemerintah tetap menerapkan prinsip zero growth. Artinya, penambahan jumlah ASN secara nasional tidak akan melonjak drastis.
Fokus utama formasi masih tetap pada dua sektor vital yaitu pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, instansi diminta memprioritaskan jabatan yang mendukung program nasional Kabinet Merah Putih.
Pertimbangan rekrutmen juga didasarkan pada jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2026 agar tidak terjadi kekosongan layanan publik.
Baca Juga: Hasil Swiss Open 2026: Putri KW Tumbangkan Okuhara, Indonesia Kunci Tiket Final di Tunggal Putri
BKN Angkat Bicara
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan kesiapannya menjalankan seluruh tahapan seleksi. "Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya," tegas Zudan.
Proses penetapan kebutuhan ini akan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta aturan turunan mengenai manajemen PNS dan PPPK.
Setelah usulan diverifikasi, pemerintah akan mengumumkan secara resmi jumlah formasi serta jadwal pendaftaran.
Bagi calon pelamar, ini adalah sinyal untuk mulai mempersiapkan dokumen dan kemampuan.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk selalu memantau kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi palsu atau penipuan terkait seleksi ASN. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani