Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Syamsul diduga menetapkan tenggat waktu ketat pada 13 Maret 2026 agar uang hasil pemerasan dari jajarannya terkumpul sebelum libur Lebaran.
Uang tersebut rencananya akan didistribusikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Lupakan Luka di Asia, Dewa United Usung Misi Bangkit Lawan Persija di JIS Malam Ini
Modus Bupati Minta Setoran untuk THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sedikitnya 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Cilacap menjadi sasaran pemerasan.
Awalnya, tiap dinas diminta menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, karena kondisi anggaran di tiap perangkat daerah berbeda, terjadi proses tawar-menawar yang difasilitasi oleh Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
"Setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Jika tidak sanggup, mereka harus melapor kepada FER untuk diturunkan targetnya sesuai kesepakatan," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3) malam.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kian Nyata, Instansi Wajib Setor Usulan Formasi di Akhir Maret
OTT Kesembilan di Tahun 2026
OTT yang menjaring Bupati Syamsul ini merupakan operasi kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 27 orang dan menyita sejumlah uang tunai.
Selain kasus pemerasan SKPD, KPK juga menemukan indikasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap atau penerimaan janji atas proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Daftar Tersangka Utama
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa pejabat teras Cilacap sebagai tersangka, antara lain:
-
Syamsul Auliya Rachman (AUL): Bupati Cilacap (Tersangka Utama).
-
Sadmoko Danardoo (SAD): Sekretaris Daerah Cilacap.
-
Ferry Adhi Dharma (FER): Asisten II Setda Cilacap (Perantara/Koordinator Setoran).
"Karena tanggal 13 ini sudah dekat ke libur bersama, maka tersangka menargetkan semua harus terdistribusi sebelum itu," pungkas Asep. Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani