Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Hattrick OTT di Jawa Tengah, Tiga Bupati Korupsi karena Alasan Biaya Politik Mahal?

Mizan Ahsani • Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT.
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT.

Jawa Pos Radar Madiun - Awal tahun 2026 menjadi periode kelam bagi integritas kepala daerah di Jawa Tengah.

Hanya dalam waktu tiga bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak "hattrick" dengan menjaring tiga bupati dalam Operasi Tangkap tangan (OTT).

Ironisnya, rentetan kasus ini terjadi di tengah capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Tengah yang diklaim sebagai salah satu yang tertinggi di Pulau Jawa.

Baca Juga: 10 Malam Terakhir Ramadan, Saat Terbaik Meraih Lailatul Qadar

Kronologi Hattrick OTT di Jateng

Rangkaian penindakan ini dimulai pada Januari 2026, saat Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Padahal, Sudewo sebelumnya sempat "sakti" karena lolos dari Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait kebijakan PBB yang kontroversial.

Masuk ke awal Maret 2026, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terseret. Ia diduga mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya.

Seolah tak berhenti, hanya berselang empat hari setelah peringatan keras Gubernur Ahmad Luthfi agar kepala daerah menjaga integritas, KPK kembali beraksi.

Pada 13 Maret 2026, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diciduk atas dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: Hasil Final Swiss Open 2026 Tunggal Putra: Alwi Farhan Tumbang, Indonesia tanpa Gelar Juara

Ironi Angka Indeks Demokrasi

Rentetan korupsi ini menciptakan kontradiksi yang nyata.

Berdasarkan data BPS 2024, Jawa Tengah mengantongi nilai indeks demokrasi sebesar 85,84 poin, mengungguli Jawa Timur, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.

Namun, tingginya angka tersebut dinilai semu.

Lemahnya literasi politik membuat masyarakat cenderung kurang kritis terhadap transparansi kebijakan, selama kepala daerahnya dianggap "demokratis" secara prosedural. 

Akibatnya, potensi penyalahgunaan wewenang luput dari pengawasan publik hingga akhirnya tangan KPK yang berbicara.

Baca Juga: Program MBG Diawasi Ketat, 55 Dapur SPPG di Magetan Sudah Bersertifikat

Dampak Biaya Politik Gila-gilaan?

Banyak pihak menduga, keberanian para kepala daerah ini melakukan "perjudian" korupsi berakar dari tingginya biaya politik pada Pilkada 2024 lalu.

Jabatan yang diraih dengan biaya tinggi sering kali melahirkan kewajiban untuk "mengembalikan modal" melalui praktik korupsi, mulai dari jual beli jabatan hingga pemerasan anggaran.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem rekrutmen kepemimpinan di tingkat partai politik masih sangat lemah dan jauh dari nilai akuntabilitas.

Baca Juga: Resmi! Finalissima 2026 Argentina vs Spanyol Batal, UEFA Ungkap Penyebab Utama Pembatalan

Daftar Kepala Daerah Jateng Terjerat KPK (Januari-Maret 2026):

  1. Bupati Pati (Sudewo): Kasus Jual Beli Jabatan.

  2. Bupati Pekalongan (Fadia A Rafiq): Kasus Proyek Keluarga.

  3. Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman): Kasus Pemerasan THR.

Melihat peringatan dari level gubernur pun tidak mempan, harapan kini bertumpu pada pengawasan langsung oleh masyarakat. 

Di era digital dan keterbukaan informasi, warga tidak boleh lagi hanya menjadi penonton.

Literasi demokrasi harus diperkuat untuk mengkritisi setiap kebijakan pemda yang janggal.

Selain itu, partai politik pengusung juga tidak boleh lepas tangan dan harus ikut bertanggung jawab secara moral atas perilaku kadernya yang mencoreng mandat rakyat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#ott bupati cilacap #fadia a rafiq ott kpk #indeks demokrasi #bupati cilacap ott kpk #jawa tengah #alasan #ott bupati pekalongan #kpk #OTT Bupati Pati